Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Korupsi Dana Sembako di Tolitoli: Penetapan Tersangka Baru

Kepala Kepolisan Resort Tolitoli Bambang.

Jurnalis:

Kabar Baru, Tolitoli Kepolisian Resor Tolitoli baru-baru ini mengumumkan perkembangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial program sembako di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.

Penetapan Tersangka Awal

Jasa Pembuatan Buku

Beberapa bulan yang lalu, Polres Tolitoli menetapkan Hardianto sebagai tersangka. Ia adalah Koordinator Daerah Penyaluran Dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kabupaten Tolitoli. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli.

Penetapan Tersangka Baru

Dalam konferensi pers pada 23 Oktober 2023, Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto SH, mengumumkan penahanan tersangka baru, yakni Salaman B, yang bertugas sebagai pemasok bahan pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako pada tahun anggaran 2020.

Penggunaan Dana Bantuan Sosial

Menurut Kapolres AKBP Bambang Herkamto SH, pada tahun 2020, Kabupaten Tolitoli menerima dana untuk program sembako dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI. Bantuan tersebut mencapai Rp 150.000 per KPM untuk bulan Januari hingga Februari 2020, dan meningkat menjadi Rp 200.000 per KPM untuk bulan Maret hingga Desember 2020. KPM memiliki kebebasan untuk menentukan waktu pembelian di e-warung dengan jumlah yang tidak ditentukan, dan pihak lain tidak boleh mengatur paket sembako untuk KPM.

Pelanggaran Ketentuan

Namun, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, tersangka Hardianto dan pemasok tidak mematuhi Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 yang melarang pengarahan, pemberian, ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk berbelanja di e-warung. Tersangka Hardianto, sebagai koordinator, menunjuk Salaman sebagai pemasok bahan pangan sembako untuk KPM. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, di mana pemasok yang telah ditunjuk harus menentukan jenis, jumlah, dan memaketkan sembako yang akan dibeli oleh KPM.

Dampak Keuangan Negara

Kapolres menduga bahwa ketidakpatuhan ini telah menyebabkan selisih penjualan dengan biaya riil yang dikeluarkan pemasok. Selisih tersebut diduga digunakan oleh koordinator Hardianto bersama dengan pemasok, sehingga dikhawatirkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kenaikan Harga Sembako

Penentuan pemaketan bahan pangan sembako juga, menurut Kapolres, menyebabkan harga perolehan di e-warung menjadi lebih tinggi daripada harga pasar. Beberapa contoh kenaikan harga sembako adalah beras 10 kg senilai Rp 94.500, ayam potong beku 1 ekor Rp 39.500, dan telur ayam 8 butir Rp 16.000 untuk alokasi bulan Januari hingga Februari tahun 2020.

Penyerahan Tersangka

Tersangka Salaman B telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tolitoli pada tanggal 16 Oktober 2023.

Tuntutan Hukum

Tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan, yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store