Kasek SMPN 3 Rogojampi Akui Badan Hukum Koperasi Masih Proses, LSM SOROD Banyuwangi Ancam Laporkan ke APH

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Meski telah terbit Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, pada 11 Juni 2025 dengan nomor 400.3.5/4838/429.101/2025Perihal : Kebijakan Pengadaan Kebutuhan Personal dan Sumbangan Komite Sekolah,
namun tidak membuat jera beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banyuwangi, melakukan pengondisian kain seragam musim SPMB (Sistem Pendaftaran Murid Baru) tahun ajaran 2025-2026.
Seperti yang terjadi di SMPN 3 Rogojampi, Banyuwangi. Disitu diceritakan jika pihak sekolah diduga menjual kain seragam melalui koperasi sekolah meski diduga koperasi sekolah milik SMPN 3 Rogojampi, ini belum berbadan hukum.
Padahal sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi pada poin C. Koperasi sekolah berbadan hukum dapat menyediakan kebutuhan personal murid.
“Kami sudah mendapat arahan untuk membeli kain seragam di koperasi sekolah,” ucap HN, salah satu walimurid, SMPN 3 Rogojampi. Senin, (16/6/2025).
Sementara Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD Kabupaten Banyuwangi Dedik Irawan, meyanyangkan peristiwa tersebut. Menurutnya pihak sekolah ini harus patuh dan taat pada peraturan dinas.
Dalam surat edaran kan jelas koperasi harus berbadan hukum. Jika masih dilanggar dan dipergunakan untuk menjual belikan kain seragam ini patut dipertanyakan ada apa ?.
“Sudah dilarang kok nekad menjual seragam ini ada apa,” katanya.
Saat dikonfirmasi Hj. Sri Utami, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Rogojampi, mengaku jika koperasi milik sekolah belum berbadan hukum dan lagi dalam proses.
“Toko sekolah Sempega lagi proses berbadan hukum,” katanya.
Namun sayang dikonfirmasi kain seragam sekolah tersebut diambil dari toko mana, Sri Utami enggan menjawab.
Dengan kejadian ini Dedik Irawan, anggota LSM SOROD menilai jika pengondisian pembelian kain seragam dilingkungan SMPN di Banyuwangi memang benar adanya.
“Kecurigaan kami, kabar pengondisian kain seragam di lingkungan SMPN di Banyuwangi memang ada. Kami berharap Dinas bertindak tegas kepada sekolah – sekolah yang telah melanggar Surat Edaran atau aturan,” tegas Dedik.
Kepada wartawan Dedik, mengaku akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak sekolah nakal yang telah melanggar aturan.
“SMPN 3 Rogojampi, ini sudah melanggar aturan, dan akan kita laporkan,” pungkas Dedik.
Pantauan Kabarbaru.co, bukan hanya koperasi SMPN 3 Rogojampi, yang belum memiliki badan hukum namun disinyalir beberapa SMPN di Banyuwangi, juga belum memiliki badan hukum. (*)