Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jurnalis di Cirebon Dihadang Oknum Petugas, Larang Liput Aksi Petani Tebu di PG Rajawali

IMG_20260108_165428
Jurnalis di Cirebon adu mulut dengan oknum petugas yang berusaha menghalangi kerja jurnalis saat liputan aksi unjuk rasa petani di PG Rajawali Cirebon.

Jurnalis:

Kabar Baru, Cirebon – Ujian terhadap kebebasan pers di Indonesia kembali terjadi. Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon yang hendak meliput aksi para petani tebu di Kantor PG Rajawali dihadang oknum petugas.

Aksi para petani tersebut terkait meminta kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu, Kamis (8/1).

Insiden penghadangan dan intimidasi itu diduga dilakukan oleh oknum yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, saat para wartawan tengah meliput aspirasi petani yang menuntut transparansi pengelolaan hasil usaha tebu.

Di tengah proses peliputan, situasi mendadak memanas ketika sekelompok orang menghadang jurnalis serta melarang pengambilan gambar dan wawancara.
Aksi penghalangan tersebut memicu adu argumen antara jurnalis dan pihak yang mengaku sebagai anggota TNI.

Kondisi ini sempat menimbulkan ketegangan di lokasi dan menghambat kerja jurnalistik.

Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa aktivitas peliputan yang dilakukan para jurnalis merupakan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak ada provokasi ataupun pelanggaran hukum yang kami lakukan,” ujar Muslimin dengan nada tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut disebut berasal dari Korps Marinir TNI AL Jakarta.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun keterlibatan oknum tersebut dalam insiden penghadangan wartawan.

Insiden ini menambah catatan panjang dugaan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dan penyampaian informasi kepada publik. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store