Janji Diskon Listrik Batal, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Jakarta – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1300 VA. Keputusan ini memicu kritik dari kalangan pengamat, yang menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada publik.
Sebagai gantinya, pemerintah mengumumkan sejumlah stimulus ekonomi untuk periode Juni–Juli 2025, dengan total anggaran sebesar Rp24,44 triliun. Stimulus tersebut mencakup lima paket utama, salah satunya berupa potongan harga di sektor transportasi.
“Pemerintah sudah seperti mall atau swalayan, memberikan diskon untuk pembelinya,” kata Direktur Eksekutif Pusat Sosial Politik Indonesia (Puspolindo), Zulhefi, di Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut Zulhefi, pembatalan diskon listrik dinilai mengecewakan masyarakat. Ia menyebut potongan harga sekecil apa pun, termasuk Rp1.000, sangat berarti bagi sebagian kalangan. Sebagai gantinya, pemerintah kini mengumumkan rencana diskon untuk pengguna transportasi umum dan tol.
“Pemerintah jangan terlalu mengumbar janji-janji kepada masyarakat,” ujarnya.
Rincian potongan yang ditawarkan antara lain: potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pengguna jasa penerbangan, diskon 50% untuk angkutan laut, 30% untuk kereta api, serta 20% untuk pengguna jalan tol.
Zulhefi mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar membuat janji. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau janji pemerintah ini tidak terlaksana, kepercayaan masyarakat akan menurun,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli.
“Pemerintah baiknya memikirkan bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa naik, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga daya beli masyarakat pun meningkat,” tambah Zulhefi.
Paket stimulus ekonomi lainnya selain diskon transportasi mencakup tambahan bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).