Inspiratif! Desa Sumberporong Buktikan Peduli Disabilitas & Perempuan Lewat Perdes Ini!

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Kabupaten Malang – Desa Sumberporong mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) inklusi pada Kamis, 12 September 2024, bertempat di Ruang Pertemuan Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Pengesahan ini merupakan bagian dari program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) yang dilaksanakan oleh Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA) sebagai pelaksana kegiatan.
Acara pengesahan dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat desa.
Kepala Desa Sumberporong, Idhiningrum, menekankan pentingnya kesetaraan fasilitas dan pelayanan bagi seluruh warga untuk menghindari ketimpangan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan regulasi, pembangunan, dan pemberdayaan yang lebih baik, selaras dengan amanat Undang-Undang Pembangunan Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) KOPPATARA, Laila Sa’adah, menyampaikan apresiasi atas responsifnya Desa Sumberporong terhadap program inklusi ini. Ia juga menegaskan komitmen KOPPATARA untuk mengawal Perdes ini dari awal hingga akhir.
Diharapkan, Perdes inklusi ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat disabilitas, mewujudkan Desa Sumberporong sebagai desa inklusif yang “Gemah Ripah Loh Jinawi”. Istilah “Gemah Ripah Loh Jinawi” memiliki arti desa yang sederhana dan berdaya guna. Dengan adanya Perdes ini, Desa Sumberporong diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya.