Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Jurnalis: Pengki Djoha
KABAR BARU, GORONTALO -24 September 2025,Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Rabu, 24 September 2025. Proses deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua warga negara asing tersebut, masing-masing berinisial XW dan HS, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena “patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Kedua WNA tersebut telah ditetapkan untuk dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Kedua deteni tersebut sebelumnya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dan telah melalui seluruh tahapan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh tim petugas yang terdiri atas Plt. Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bayu Nugraha Ramadhan, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Muhammad Zohiril Qutbi, serta dua pemeriksa keimigrasian pemula, Abdulfahmi A. Godang dan Muhammad Rizal Novrianto. Proses pemindahan dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo, kemudian dilanjutkan penerbangan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA0645, dengan jadwal kedatangan pukul 10.05 WIB.
Selanjutnya, kedua warga negara asing tersebut dijadwalkan diberangkatkan menuju Guangzhou, Tiongkok melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.10 WIB menggunakan maskapai Trans Nusa nomor penerbangan 3990-429, dan diperkirakan tiba di negara tujuan pada pukul 01.24 waktu setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dijalankan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. “Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi keimigrasian dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kedaulatan negara serta ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Pelaksanaan deportasi ini tidak lepas dari hasil sinergitas antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA sebagai wadah koordinasi lintas instansi berperan penting dalam mengidentifikasi keberadaan orang asing, melakukan pertukaran informasi intelijen, hingga mendukung langkah penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan profesional. Melalui kerja sama yang solid ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Gorontalo tetap dalam koridor hukum dan tidak mengancam keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Kantor Imigrasi Gorontalo, sebagai satu-satunya unit pelaksana teknis keimigrasian di Provinsi Gorontalo, terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Salah satu capaian yang menonjol adalah pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap empat warga negara Tiongkok pada tanggal 21 Mei 2025. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Kantor Imigrasi Gorontalo sepanjang 2025 juga telah melaksanakan sejumlah tindakan administratif berupa deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. Pada 15 Februari, dua warga negara Vietnam, N.C.T dan N.X.T, dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal di Kabupaten Boalemo. Selanjutnya, pada 6 April, seorang warga negara Cina bernama Z.H. dideportasi karena melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal, disusul pada 7 April dengan deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan, Q.U.H, yang telah menyalahgunakan izin tinggal sekaligus melewati masa berlaku izinnya. Tindakan tegas kembali dilakukan pada 10 Agustus dengan mendeportasi warga negara Tiongkok, T.Y, akibat penyalahgunaan visa, serta pada 16 Agustus terhadap seorang warga negara Vietnam, T.N.H, karena terlibat kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Rangkaian deportasi ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Gorontalo dalam menjaga tertib keimigrasian, menegakkan hukum, serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Gorontalo mematuhi aturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Gorontalo tetap secara konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), operasi intelijen keimigrasian, operasi gabungan bersama instansi terkait, serta operasi mandiri. Seluruh kegiatan ini berjalan efektif berkat sinergitas lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA, Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi yang lebih cepat dan akurat, sehingga keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo dapat terpantau dengan baik. Dengan sinergitas ini, sejumlah pelanggaran izin tinggal berhasil ditemukan dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan tradisional di Kabupaten Pohuwato, Kantor Imigrasi Gorontalo telah menindaklanjuti dengan melaksanakan operasi mengawasan keimigrasian.
Dari sisi pelayanan, keberadaan Kantor Imigrasi Pohuwato ke depan akan memberikan kemudahan akses masyarakat, khususnya di wilayah Pohuwato dan Boalemo yang nantinya masuk dalam cakupan wilayah kerjanya. Selain itu, beberapa daerah di Sulawesi Tengah yang secara geografis lebih dekat ke Pohuwato daripada ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga akan mendapatkan manfaat yang signifikan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, menegaskan komitmen untuk terus mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar proses pembentukan Kantor Imigrasi Pohuwato dapat segera terealisasi, sehingga fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.