Ikon Keris Siap-siap Dipasang di Kantor Pemerintahan di Sumenep, Ini Kata Disbudporapar

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana menerapkan regulasi pemasangan ikon keris di setiap kantor dan lembaga se Sumenep.
Selain itu, hari-hari tertentu juga bakal diatur pembawaan keris ke tempat kerja, baik di lingkungan birokrasi hingga lembaga pendidikan.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan, regulasi itu rencananya akan diterapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris disahkan.
“Nantinya akan kita tuangkan dalam Perbub, keris tak cuma sebagai simbol. Tapi, juga dilaksanakan di kehidupan masyarakat,” ungkapnya kepada kabarbaru.co, Jumat (17/1).
Menurut Iksan, regulasi ini bakal mengukuhkan Sumenep sebagai satu-satunya daerah yang komplit mengatur perlindungan dan pemberdayaan budaya dan simbol keris di Indonesia.
“Ini bentuk perwujudan kebanggaan dan kepemilikan kita terhadap keris. Jadi, harus kita abadikan dalam regulasi paten,” sambungnya.
Sebagai informasi, naskah akademik Raperda keris telah masuk DPRD Sumenep pada akhir tahun 2023.
Raperda ini kemudian masuk ke dalam Prolegda tahun 2024 dan membutuhkan penyempurnaan naskah akademiknya. Selanjutnya, Raperda ini diharapkan masuk ke dalam Prolegda tahun 2025.
“Kita berjuang betul supaya Raperda keris disahkan, sehingga kita siap mengaturnya dalam Perbub,” tukasnya.(*)