Hotman Paris Absen Periksaan Polda Metro Jaya Usai Terlapor Meninggal Dunia akibat Lompat dari Apartemen

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berhalangan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang ia layangkan terhadap almarhum Rocky Martin Napitupulu.
Agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026) tersebut terpaksa ditunda lantaran Hotman tengah menjalani pengobatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi ketidakhadiran pengacara kondang tersebut dari agenda pemeriksaan kepolisian.
“Memang dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan,” kata Budi Hermanto, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah pihak terlapor, Rocky Martin Napitupulu, tewas usai melompat dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menegaskan bakal mendalami kaitan antara laporan dugaan penggelapan ini dengan aksi nekat terlapor mengakhiri hidupnya. Kepolisian juga menyelidiki informasi mengenai adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor sebelum insiden tragis tersebut terjadi.
“Ya nanti kita akan dalami, karena ada beberapa informasi kami sampaikan. Polda Metro Jaya, kepolisian setiap informasi sekecil apa pun itu pasti akan didalami,” tegas Budi.
“Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya, itu juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah ini masih kita dalami,” lanjutnya.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada Pasal 24 KUHAP, penyidikan kasus pidana otomatis dihentikan apabila pihak terlapor atau tersangka meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris memoles laporan polisi melalui kuasa hukumnya, Hendry Hamonangan Siahaan, pada 22 Mei 2026. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perselisihan di antara kedua advokat tersebut dipicu oleh penanganan kasus korupsi bersama di Semarang pada Maret 2026. Klien menyepakati bayaran jasa hukum sebesar Rp17,5 miliar yang ditransfer melalui rekening Rocky sebelum diserahkan kepada Hotman.
Namun, dalam perjalanannya, sebagian honorarium tersebut diduga tidak disetorkan kepada Hotman. Akibat dugaan penggelapan dana itu, Hotman menelan kerugian materiil hingga mencapai Rp3,29 miliar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
