Gurita Korupsi Anak Usaha Astra Group, Kejagung Harus Usut Tuntas

Jurnalis: Hafiza Maisarah
Kabar Baru, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi desakan publik untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dari dua anak usaha Astra Group menuju perusahaan induk.
Desakan ini muncul menyusul terseretnya dua anak usaha raksasa otomotif tersebut dalam kasus besar: korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) dan skandal solar murah Pertamina.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Kejagung menelisik tuntas keterlibatan Astra Group. Hudi mempertanyakan apakah uang hasil korupsi dalam jumlah fantastis itu mengalir ke perusahaan induk.
“Anak perusahaan memiliki angka korupsi begitu besar. Apakah uang hasil korupsi itu masuk ke perusahaan induk? Atau, apakah ada perintah dari pimpinan perusahaan induk ke anak usaha untuk melakukan perbuatan melawan hukum?” ujar Hudi Yusuf.
Terlibat Kasus Korupsi Tol MBZ
Dugaan korupsi Tol MBZ yang merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar menyeret PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Astra Group, sebagai terdakwa korporasi. ACSET, yang diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi, hadir dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (27/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Triyanto Setia Putra, menyebutkan ACSET merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian proyek Tol MBZ yang mencapai Rp510 miliar.
Jaksa menyebut, ACSET melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tol.
Menurut Hudi Yusuf, jika tim penyidik Jampidsus menemukan bukti aliran dana dari ACSET atau anak usaha lain ke Astra Group, Kejagung harus menetapkan Astra Group sebagai tersangka korporasi. “Tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk kebal hukum,” tegasnya.
Skandal Korupsi Solar Murah
Kasus lain yang menyeret nama Astra Group adalah skandal tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah. Kejagung menengarai adanya 13 perusahaan tambang yang meraup untung dari skandal ini selama 2018-2023, yang membuat negara menanggung kerugian hingga Rp2,5 triliun.
PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra Group, menjadi penikmat cuan terbesar dari skandal ini, dengan nilai keuntungan mencapai Rp958,38 miliar.
Meskipun faktanya terungkap lewat persidangan, hingga kini PAMA belum ditetapkan sebagai tersangka. Posisi Presiden Komisaris PAMA saat ini dijabat oleh Djony Bunarto Tjondro, yang juga merupakan Presiden Direktur Astra International.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih akan mendalami kasus ini. Hudi Yusuf menambahkan, kejaksaan tidak seharusnya memberikan impunitas jika mereka memiliki bukti cukup untuk menyeret pimpinan perusahaan ke pengadilan.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







