Gubernur Elisa Tekankan Sosialisasi Permendagri Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Jurnalis: Afi Ibrahim
Kabar Baru, Sorong – Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, membuka kegiatan tersebut yang berlangsung di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Gubernur Elisa menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman teknis yang jelas tentang arahan, batasan, dan aturan rinci,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan baru dalam penyusunan APBD, termasuk perubahan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap aturan sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penganggaran yang bisa menimbulkan temuan audit atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya pemahaman yang tepat, diharapkan pemerintah daerah dapat menghindari kesalahan dalam penganggaran yang berpotensi menimbulkan temuan audit atau masalah hukum,” katanya.
“Karena itu, anggaran harus dialokasikan secara tepat sasaran dan memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Papua Barat Daya Halasson Frans Sinurat, menekankan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah seiring dengan perubahan mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kita berharap semua kabupaten dan kota dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya. Artinya, bukan hanya inovasi, tetapi juga melalui langkah konkret seperti peningkatan pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Halasson.
Ia mengingatkan bahwa TKD setiap tahun cenderung mengalami penurunan, sehingga daerah perlu menyiapkan strategi mandiri agar pembangunan tetap berkelanjutan.
“Kita tidak boleh lagi terlalu bergantung pada pemerintah pusat, karena setiap tahun TKD pasti mengalami penurunan. Untuk itu, daerah harus berbenah dan memperkuat pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Selain itu, Halasson menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus memenuhi prinsip perencanaan, penganggaran, penataan keuangan, dan pertanggungjawaban sesuai kaidah yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, melalui dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, Renja, dan RKPD.
“Penyusunan APBD harus memenuhi kaidah perencanaan agar selaras dengan kebijakan di semua tingkatan pemerintahan,” kata Halasson.
Halasson mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda penyusunan Rancangan Keuangan (RK) dan dokumen anggaran lainnya untuk menghindari keterlambatan proses penetapan APBD tahun 2026.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







