Gara-Gara Rokok Ilegal, Prospek Penerimaan Bea Cukai Makin Anjlok

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Prospek penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 diperkirakan menghadapi tekanan serius. Selain dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan produksi rokok, maraknya peredaran rokok ilegal juga dinilai menjadi salah satu faktor yang menggerus penerimaan negara.
Data realisasi APBN hingga 28 Februari 2026 menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya mencapai Rp44,9 triliun atau turun 14,7 persen secara tahunan dibandingkan Februari 2025 yang mencapai Rp52,6 triliun.
Penurunan tersebut tidak hanya dipicu oleh melemahnya penerimaan bea keluar akibat turunnya harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), tetapi juga karena menurunnya setoran dari cukai hasil tembakau (CHT).
Padahal, cukai hasil tembakau selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara di sektor cukai. Pada 2024 saja, penerimaan CHT mencapai sekitar Rp216,9 triliun atau sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai nasional.
Namun, maraknya peredaran rokok ilegal dinilai menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor tersebut. Rokok ilegal yang beredar umumnya tidak dilekati pita cukai sehingga tidak menyumbang penerimaan negara.
Sejumlah kajian bahkan memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dapat mencapai Rp15 triliun hingga Rp25 triliun setiap tahun.
Penelitian lain juga menunjukkan dampak yang lebih besar. Peredaran rokok ilegal pada 2024 diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp97,81 triliun, dengan mayoritas berupa rokok polos atau tanpa pita cukai yang mencapai lebih dari 95 persen dari total pelanggaran.
Tren konsumsi rokok ilegal juga disebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa studi mencatat proporsinya bahkan mencapai sekitar 46 persen pada 2024, menunjukkan pasar rokok ilegal masih sangat besar di Indonesia.
Kondisi ini membuat pemerintah menghadapi tantangan ganda dalam menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Di satu sisi, produksi rokok legal menurun, sementara di sisi lain peredaran rokok tanpa cukai justru semakin marak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi penindakan, pengawasan distribusi, serta peningkatan kepatuhan industri hasil tembakau.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi industri rokok legal.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

