Galian C Renggut Nyawa di Pragaan, PMII FH UNIBA Madura Desak Div Propam Polri Periksa Kanit Pidsus Polres Sumenep

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Sumenep – Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali memakan korban jiwa. Tragedi ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Kembang, Desa Rombasan.
Korban bernama Sujianto (60), warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mobil pick up hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikannya terperosok ke jurang saat melintas di area yang dikenal sebagai lokasi galian C.
Korban diketahui berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB untuk mengambil material batu di lokasi tersebut. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat gangguan pada sistem pengereman yang menyebabkan kendaraan hilang kendali.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Ini adalah alarm keras atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang disinyalir tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA Madura), Ach. Jailani, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik penegakan hukum di Sumenep. Ia menyoroti kewenangan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep dalam menangani tindak pidana di sektor pertambangan.
“Jika benar aktivitas galian C tersebut ilegal, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak tegas. Pembiaran terhadap praktik tambang tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan keselamatan warga,” tegasnya.
Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep saat ini dipimpin oleh Ipda Okta Afriasdiyanto. Dalam beberapa waktu terakhir, publik juga menyoroti berbagai persoalan hukum lain yang mencuat di wilayah tersebut, mulai dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi, tambak udang ilegal, hingga peredaran rokok ilegal.
Menurut Ach. Jailani, jika terdapat indikasi kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan aktivitas tambang ilegal, maka Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus segera turun tangan.
“Propam tidak boleh menutup mata. Jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Nyawa warga menjadi taruhannya,” ujarnya.
PMII Fakultas Hukum UNIBA Madura secara resmi mendesak Div Propam Polri untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kanit Pidsus Polres Sumenep.
2. Mengusut dugaan kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Pragaan.
3. Mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana.
Tragedi ini menjadi bukti bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi soal keselamatan manusia. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga.
PMII FH UNIBA Madura menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada belasungkawa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jawaban agar korban berikutnya tidak kembali berjatuhan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

