Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus BTS Kominfo, Disebut Terima Rp27 Miliar

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta– Nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia disebut-sebut menerima dana hingga Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan perkara di Kejaksaan Agung.
Dana jumbo tersebut kemudian dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, langsung ke Kejaksaan Agung. Fakta ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Dito dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat negara dan pengusaha besar itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Sapta Aprilianto, menilai bahwa status Dito yang kini sudah bukan pejabat aktif dapat memudahkan aparat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Dengan tidak ada lagi jabatan yang melekat, semestinya aparat hukum lebih leluasa untuk meminta keterangan Dito,” ujar Sapta Jumat (12/9/2025).
Sapta menegaskan, prinsip hukum menempatkan semua orang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan maupun status sosial. Namun, realitas politik sering kali menjadikan posisi pejabat sebagai tameng dalam proses hukum.
“Setidaknya ini momentum bagi penegak hukum untuk bergerak lebih cepat dan transparan,” tambahnya.
Kasus BTS Kominfo sendiri menjadi salah satu skandal besar dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Publik kini mendesak Kejaksaan Agung akan membuka babak baru dengan menyeret Dito Ariotedjo ke meja hijau, sebagaimana sejumlah nama besar lainnya.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







