Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Eks Ketua Komjak Barita Simanjuntak: Pelibatan TNI dalam Pengamanan Jaksa Miliki Dasar Konstitusional

Eks Ketua Komjak (Barita Simanjutak) Foto/Ist.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) periode 2019–2024, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perlindungan terhadap jaksa memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

“Ini bukan kali pertama (hubungan TNI dengan jaksa). Ada hubungan historis konstitusional antara keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan,” ujar Barita dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, yang tayang Rabu (11/6) dan dikutip pada Kamis (12/6).

Jasa Pembuatan Buku

Barita menyebut bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan telah memuat dasar hukum bagi keterlibatan TNI dalam mendukung tugas Kejaksaan. Ia mencontohkan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sebagai bagian dari sistem peradilan koneksitas, serta ketentuan dalam Undang-Undang Intelijen Negara yang membuka ruang kerja sama strategis antara Kejaksaan dan TNI.

“Kalau dalam hierarki tugas, ada peradilan koneksitas. Sudah ada Jaksa Agung Muda (bidang tindak) Pidana Militer (Jampidmil). Dalam UU Intelijen Negara telah diberikan peluang bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama strategis dengan TNI. Jadi payung hukumnya dalam berbagai UU itu sudah ada,” ujar Barita.

Perpres 66/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri dalam upaya perlindungan terhadap jaksa. Regulasi ini memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Kejaksaan dan UU TNI, serta telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Barita, keterlibatan TNI dalam konteks pengamanan bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa jaksa, terutama di bidang pidana khusus, rentan terhadap ancaman karena korupsi sering kali melibatkan kekuatan-kekuatan besar seperti kelompok ekonomi dan bisnis.

“Kalau pun TNI terlibat, di dalam Perpres itu dijelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan pengamanan jaksa serta keluarganya, agar target dari Presiden Prabowo untuk tidak toleransi terhadap korupsi ini dapat terimplementasi dan diawasi di lapangan,” ujarnya.

Barita menekankan bahwa pelibatan TNI tidak mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan jaksa. Peran TNI, kata dia, terbatas pada aspek pengamanan dan tidak masuk ke ranah penyidikan atau penuntutan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan TNI tidak dalam rangka mengurusi substansi tugas kewenangan jaksa, tapi pengamanan saja,” kata Barita. “Tentu jaksa perlu diproteksi. (TNI) tidak masuk dalam urusan penuntutan, penyidikan, prosesnya terbatas pada pengamanan,” tambahnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store