Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Eks Menag Yaqut Dicegah Keluar Negeri Buntut Kasus Kouta Haji

Kabar Baru.co
Yaqut Cholil Qoumas (doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini mengambil langkah pencegahan dengan melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua orang lainnya, IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan tersebut dituangkan dalam surat larangan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025. “Pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia untuk keperluan proses penyidikan,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (12/8/2025).

Jasa Pembuatan Buku

Meski status ketiganya masih sebagai saksi, KPK menilai keberadaan mereka di dalam negeri sangat penting demi kelancaran pengumpulan bukti dan keterangan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan sementara tersebut dilakukan oleh tim internal KPK dan telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu masih hitungan awal. BPK nantinya yang akan melakukan verifikasi dan perhitungan detail,” tambah Budi.

Saat ini, penyelidikan kasus telah meningkat ke tahap penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, proses hukum tengah berjalan, namun KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi bernilai jumbo ini.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store