Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag, Nilai Ditaksir Capai Rp566 Juta dalam Satu Perjalanan

Kabarbaru.co
Menteri Agama Nasaruddin Umar (doc.menag).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Sorotan terhadap penggunaan jet pribadi dalam agenda Menteri Agama kembali menguat. Menteri Agama Nasaruddin Umar diduga menerima fasilitas penerbangan milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang saat melakukan kunjungan ke Sulawesi Selatan pada 14–15 Februari 2026.

Perjalanan dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta tersebut diperkirakan berlangsung sekitar lima jam pulang-pergi. Dua lembaga, Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia, menghitung nilai penggunaan jet pribadi itu mencapai sedikitnya Rp566 juta.

“Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2,” kata Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).

Zakki menilai, pejabat publik seharusnya tidak menggunakan fasilitas transportasi mewah dalam menjalankan tugas, terlebih masih tersedia moda lain yang lebih efisien dan rendah emisi.

Perjalanan udara menggunakan pesawat pribadi itu mahal, mewah dan beremisi, seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia.

Ia juga menegaskan, penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait ketentuan gratifikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap, dapat dikenai sanksi pidana.

“Sebagai penyelenggara negara, Menag seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ucap Zakki.

Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).

Menanggapi polemik tersebut, Nasaruddin Umar membantah anggapan bahwa dirinya menerima gratifikasi. Ia menegaskan kehadirannya semata untuk memenuhi undangan keluarga dalam peresmian madrasah.

Ia mengatakan, “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan fasilitas tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi, ia menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Menurutnya, pihak yang mengundang tidak memiliki relasi resmi dengan kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” katanya.

Nasaruddin juga menegaskan adanya hubungan kekeluargaan dengan pihak pengundang. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.

Ia bahkan menyebut keterkaitan asal-usul keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. “Dia itu orang Takalar. Paman saya juga di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga.”pungkasnya

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store