DPR Sahkan Revisi PKPU, Peta Politik Berubah Demokrasi Harus tetap berjalan Hormati Prinsip Hukum
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Surabaya- M. Izzudin Ma’ruf, Peneliti Demokrasi dan Politik The Republic Institute dan Ketua Hukum & HAM BADKO HMI Jawa Timur, menilai pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK merupakan hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan puluhan ribu mahasiswa dan elemen masayarakat lain yang mengelar aksi di semua kota di seluruh negeri.
Drama dimulai ketika perubahan revisi UU merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas usulan Partai Buruh dan Partai Gelora pada 20 Agustus 2024 yang awalnya dinilai sanggat berbau kepentingan politik karena dikabulkan menjelang akhir pendaftaran calon kepala daerah. Namun putusan ini disambut baik oleh masyarakat karena akan meminimalisir terjadinya calon tunggal pada Pilkada serentak 2024.
Bahwa menurut UUD 1945 Pasal 24C Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya keputusan MK yang mengubah dua poin pada 20 Agustus lalu sifatnya adalah final.
Para politikus di DPR dan kelompok elite yang tidak sepakat atas putusan MK melalui Baleg bersiasat membegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota. Mereka melakukan rapat kilat untuk menganulir putusan MK tersebut. Padahal menurut UUD 1945 pasal 24C, putusan MK bersifat final. Hal inilah yang mengakibatkan kemarahan masyarakat dan mahasiswa.
Langkah terbaru DPR RI yang mengesahkan PKPU ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif masih menghormati prinsip-prinsip hukum dan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi meskipun harus dengan cara yang terdesak karena opini publik dan aksi demonstrasi yang akan terus berlangsung jika tidak segera merevisi dan menyelengarakan PKPU sesuai putusan MK.
“Kondisi seperti ini akan memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa KPU telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Undang-undang dan tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali harus mengikuti putusan MK”, Ujar Izzudin maruf
Izzudin menilai, Pengesahan PKPU ini secara nyata akan merubah peta politik nasional maupun di berbagai daerah. Hal ini karena pekan lalu masih banyak calon kepala daerah yang semula hampir kehilangan tiketnya untuk ikut berkontestasi di Pilkada, kini mendapatkan angin segar untuk kembali bersaing.
PKPU ini akan meminimalisir terjadinya kontestasi calon tunggal pada Pilkada 2024 dan berpotensi mengubah strategi beberapa tokoh dan partai yang sudah mempersiapkan diri. Hal ini juga berimbas pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sebelumnya diprediksi di beberapa daerah akan mendapatkan kemenangan dengan mudah.