Disnaker Sumenep Ajak Perusahaan dan UMKM Taati UMK

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, menegaskan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat.
Ekosistem ketenagakerjaan ini sebagai wajah hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.
Kewajiban Perusahaan
Kepala Bidang Latpro Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, menegaskan, penerapan UMK merupakan kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan yang berdiri dan menjalankan usahanya di Sumenep.
“Itu wajib. Jika tidak membayar upah sesuai UMK yang berlaku, itu bisa disanksi,” tegasnya kepada kabarbaru.co, Senin (5/5).
Di Sumenep, kata Eko, perusahaan berskala makro umumnya telah mematuhi beradaptasi dengan UMK.
Namun, ada pengecualian bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMKM) dalam perhitungan upah, karena berbeda.
Menurut Eko, perhitungan upah untuk sektor UMKM terdiri dari dua metode, yakni 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat Jawa Timur, atau 20% di atas garis kemiskinan.
Dari formula itu, nominal upah pekerja UMKM berkisar Rp678 ribu. Sementara di Sumenep sendiri tergolong lebih tinggi dari ketentuan.
“Tapi kalau di Sumenep, UMKM umumnya minimal Rp750 ribu,” ujarnya.
Eko memaparkan, kondisi upah di Sumenep cenderung stabil karena perusahaan menjunjung tinggi menerapkan prinsip memanusiakan manusia.
“Kalau di Sumenep terbilang stabil. Karena di sini kan masih mengorangkan pekerja,” jelasnya.
Ajakan Taat Regulasi
Disnaker Sumenep mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar memahami hak dan kewajiban dalam ekosistem ketenagakerjaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami selaku pemerintah mengajak perusahaan dan pekerja menaati UU Ketenagakerjaan, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” pungkasnya.