Dikabarkan Mengembalikan Uang Dugaan Pungli PTSL Desa Kedungkebang Banyuwangi, Kades dan Panitia Kompak Bungkam

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gedungkebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, terus bergulir.
Kabar terbaru, lantaran dugaan Pungli diprogram mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mencuat, panitia PTSL Desa Kedungkebang dikabarkan telah mengembalikan dana tersebut kepada warga. Hal tersebut semakin membuat kecurigaan masyarakat jika Pungli tersebut benar adanya.
“Kami mendengar panitia telah mengembalikan uang hasil dugaan Pungli kepada warga,” kata CP, salah satu warga Desa Kedungkebang, kepada wartawan. Selasa, (21/5/2025).
CP, pria yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan jika di kembalikanya uang hasil Pungli itu lantaran kasus tersebut ramai mencuat di publik.
“Karena sudah ramai dan didengar oleh orang banyak, panitia bergegas mengambil langkah dengan cara mengembalikan uang tersebut kepada warga lagi,” paparnya.
Seperti dikabarkan kasus dugaan Pungli PTSL Desa Gedungkebang, Kecamatan Tegaldlimo, telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menanggapi soal dilaporkanya kasus dugaan Pungli PTSL, Abdul Rahman, Kepala Desa (Kades) Gedungkebang, menyebut jika hal tersebut masih dugaan.
“Berita itu kan masih dugaan,” jawabnya singkat melalui sambungan whatsapnya. Selasa, (20/5/2025).
Namun saat disinggung soal kabar dikembalikan uang hasil dugaan Pungli oleh panitia PTSL, Abdul Rahman, dan Mahmud, Panitia PTSL Desa Kedungkebang, Kecamatan Tegaldlimo, saat dikonfirmasi soal dikembalikan uang kepada warga kompak bungkam. Pertanyaan wartawan melalui sambungan whatsapnya tidak ia respon.
Dengan kejadian ini sebagian warga menilai jika benar panitia PTSL Desa Gedungkebang telah mengembalikan dana tersebut kepada warga justru hal itu membuktikan jika peristiwa itu benar adanya.
“Kalau memang uang itu dikembalikan kepada warga, justru menunjukan jika Pungli diprogram PTSL itu benar adanya. Jadi tidak ada alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak memproses kasus tersebut,” terang Dedik. (*)