Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Pamekasan – Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Jawa Timur Korda Pamekasan, Junaidi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara berupa dua unit mobil pelayanan milik Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi bernomor 89/GAM-JATIM/LP/PMK/II/2025, dengan dasar hukum mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP No. 70 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Dalam laporan tersebut, Junaidi menyebut bahwa mantan Kepala Desa Ambender, Syaifudin, diduga telah menggadaikan mobil pelayanan desa (Mobil SIGAP) kepada seseorang bernama Ust. Fadil, yang kini menggunakannya secara pribadi. Dugaan penggadaian tersebut menyebabkan mobil tidak diserahkan saat serah terima jabatan (Sertijab) kepada Penjabat Kepala Desa yang baru.
“Mobil milik negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru dijadikan jaminan pinjaman pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Junaidi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Junaidi juga menyoroti sikap Camat Pegantenan, Abdul Munif, yang dinilai abai dan tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Padahal, permintaan warga agar digelar rapat koordinasi antara Forkopimcam dengan pihak-pihak terkait telah diajukan sejak Desember 2024. Namun hingga aksi warga pada 5 Februari 2025 berlangsung di kantor kecamatan, tuntutan tersebut tidak kunjung direspons.
“Saya sudah meminta Camat untuk bertindak netral dan fasilitasi penyelesaian. Tapi yang terjadi justru pembiaran, bahkan sempat ada upaya mengulur waktu dengan dalih tugas luar kota,” kata Junaidi.
Mirisnya lagi, berdasarkan informasi warga, mobil SIGAP tersebut bahkan telah dilepas stikernya oleh pihak yang menguasainya, yang diduga kuat adalah Ust. Fadil. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas mobil negara, dan masuk dalam kategori penghilangan atribut negara secara ilegal.
Atas kejadian tersebut, GAM-JATIM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.
Sebagai bukti pendukung, Junaidi juga telah menyertakan dokumen berupa fotokopi KTP, foto unit mobil SIGAP dan SIAGA, berita acara penyerahan aset desa, serta rekaman audio yang memuat pengakuan dan pernyataan pihak-pihak terkait.
“Harapan kami, kasus ini tidak ditutup-tutupi. Hukum harus berlaku untuk siapa pun, apalagi ini menyangkut aset negara dan kepentingan pelayanan masyarakat,” tegas Junaidi.