Diduga Dibawa Tengah Malam, Sejumlah Kejanggalan Proses Hukum Kades Koto Tandun

Jurnalis: Moh Nasir
Rokan Hulu, Ujung Batu–Proses penanganan kasus hukum yang menimpa MTR (41), yang sedari awal dirasakan sebagian pihak terdapat banyak kejanggalan, semakin menimbulkan pertanyaan. Bagaimana tidak, sejak tertangkap, rabu (28/01), pada salah satu cafe di daerah durian sebatang (DS), sikap tarik ulur terkesan ditunjukkan unit reskrim Polsek Ujung Batu.
Sampai akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hulu memberikan rilis resmi terkait proses penangkapan MTR beserta sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, keesokan hari, kamis (29/01). Hasil tes urine yang mengatakan MTR terbukti negatif dari konsumsi zat psikotropika, berbanding terbalik dengan bukti temuan polisi, sehingga muncul spekulasi liar terkait penanganan kasus MTR.
Dan, puncaknya terjadi pada sabtu (31/01), sekitar dini hari, saat satu unit mobil, jenis Toyota Fortuner hitam metalic, dengan nopol BM 888 MJ, terpantau membawa MTR, diduga bersama 3 (tiga) orang personil unit reskrim Polsek Ujung Batu, keluar dari halaman Polsek.
Belum diketahui pasti MTR dibawa kemana, namun kuat dugaan dirinya akan diterbangkan menuju Batam dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Awak media masih menunggu konfirmasi dari Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH mengenai kepastian informasi ini.
Dugaan pun mengarah pada proses rehabilitasi MTR, sehingga serta merta menghentikan proses hukum sang kades. Hal ini juga yang dipertanyakan kebenaran informasi nya pada pihak kepolisian, terkait prosedur rehabilitasi, sementara tes urine MTR menunjukkan hasil negatif.
Dalam perspektif hukum pidana, jika hasil tes urine negatif, maka unsur “penyalahguna” secara medis tidak terpenuhi secara langsung. Namun, jika ditemukan barang bukti fisik, MTR tetap dapat dijerat dengan pasal Kepemilikan atau Penguasaan Narkotika (Pasal 112 atau 114 UU Narkotika) yang proses hukumnya seharusnya tetap berjalan di persidangan, bukan langsung dihentikan melalui rehabilitasi sepihak tanpa transparansi.
Hingga saat ini, publik menunggu klarifikasi resmi dari Polres Rokan Hulu mengenai dugaan pemilihan lokasi rehabilitasi di luar provinsi (Batam) serta status hukum formal pasca-hasil urine negatif tersebut.(Rahmad)
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

