Dear Jatim Desak Polisi Tetapkan Tersangka pada Bendahara PDIP Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Aktivis Dear Jatim mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap Bendahara PDI Perjuangan Sumenep, H. Zainal Arifin, atas dugaan kasus pemerasan mucikari.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, pada Senin (8/9) siang.
“Ini bukan sekadar dugaan pemerasan. Tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum,” tegas koordinator aksi, M. Ferdi D.H, dalam orasinya, Senin (8/9).
Massa juga mendesak kepolisian mengedepankan transparansi di dalam mengungkap perkembangan kasus tersebut.
“Kita meminta adanya penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik,” tambahnya.
Menanggapi desakan massa, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah naik sidik. Artinya, kami sedang memeriksa saksi-saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi razia yang dilakukan Satpol PP setempat bersama Zainal Arifin pada September 2024 lalu.
Razia menyasar sejumlah kos dan hotel di Sumenep, termasuk di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, yang diduga menjadi tempat mangkal prostitusi.
Sehari setelah penggerebekan, Zainal Arifin diduga meminta uang sebesar Rp10 juta dari seorang mucikari bernama Abd. Rahman.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai “jaminan aman” agar para PSK tidak diproses hukum.
Juni 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







