Dear Jatim Menduga Kepala Camat Palengaan Pamekasan Korupsi Uang Masyarakat

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Pamekasan – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar audensi dengan pihak kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan .
Tuntutan yang dibawa oleh Dear Jatim tersebut terkait Modifikasi adanya data fiktif Surat pertanggung jawaban (SPJ) belanja barang dan jasa. yang ditemui langsung oleh PLT Camat kecamatan Palengaan (30/6/22) siang.
Korlap aksi pada audensi tersebut menuturkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (KKN), dengan memodifikasi data fiktif terkait surat pertanggung jawaban realisasi anggaran tahun 2020/2021, yang dibuktikan dengan data yang kuat dan akurat.
Pihaknya berpandangan, menduga pak camat ada permainan yang melawan hukum, perbuatan yang tercela secara mural, sosial maupun secara aturan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas tentang perbuatan melawan hukum yang berdampam merugikan masyarakat di kecamatan Palengaan,”
Eko Huzaimi selaku PLT camat Kecamatan Palengaan menyampaikan pihaknya tidak tahu menahu terkait tuntutan yang dibawa oleh DEAR JATIM. ia berdalih masih baru satu bulan menjabat, itupun hanya sebagai PLT, terangnya.
“Saya pribadi masih baru menjabat mas, itupun sebagai PLT yang menggantikan camat sebelumnya,” paparnya.
Pihak DEAR JATIM membantah bahwa “itu bagian dari pada alibi, karena sebelum menjadi PLT menjabat sebagai sekretaris camat, secara otomatis segala apapun yang berkaitan dengan teknis maupun SPJ butuh tanda tangan sebagai legalitas administrasi, dan menilai adanya modifikasi dan meyakini sebagai dalang siklus tersebut”.
Diketahui dugaan tersebut melanggar Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi, Pasal 263 Kitab undang-undang Hukum pidana yang di sebut (KUHP), dan Pasal 1 butir 24 KUHAP tentang pelaporan atau melakukan aduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP.