Uang Tunjangan Naik, Ketua DPRD DKI Jakarta: Buat Bantu Warga
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan sebesar Rp26,42 miliar di tahun 2022 merupakan hal yang layak Dia mengklaim tunjangan yang diterima anggota DPRD juga akan digunakan untuk membantu masyarakat.
“Dinaikkan sedikit untuk kita juga ke masyarakat. Membantu masyarakat, apa yang dipinta oleh masyarakat kita bantu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/1).
“Kita enggak pegang uang itu. Uang itu ke tengah masyarakat ke pihak ketiga, silakan ke sana, kita datang ke sana,” tambahnya.
Menurut dia, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini sudah jauh membaik dibanding tahun kemarin, sehingga tidak masalah jika ada kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD DKI jakarta.
Pras bilang apabila dirasa tidak layak ada kenaikan, maka seharusnya ditolak oleh Kemendagri. Namun nyatanya Kemendagri menerima usulan tersebut.
“Bukan masalah enggak naik-naik, ini kita layak. Kan yang mengevaluasi Mendagri, kalau tidak layak Mendagri coret aja,” kata Prasetio.
Selain itu, Prasetio juga membantah kabar ada kenaikan gaji para anggota DPRD DKI Jakarta. Dia menyebut hanya tunjangan gaji DPRD saja yang mengalami kenaikan pada tahun ini.
Kenaikan nominal itu, menurut Pras, masih lebih rendah ketimbang tunjangan yang diterima oleh para eksekutif. Termasuk tunjangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Saya tidak hapal, tapi dana operasional Gubernur mencapai Rp56 miliar, kita cuman Rp18 juta,” imbuhnya.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021.
Pada 2022, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Sementara pada 2021, tercatat sebesar Rp150,94 miliar.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.