Dana Lender Rp815 Miliar Tertahan, Paguyuban Desak Transparansi dan Kepastian dari PT DSI

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), masih menghadapi persoalan serius terkait tertundanya pengembalian dana pokok serta pembayaran imbal hasil kepada para lender. Kondisi ini mendorong Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia untuk menyusun sejumlah tuntutan yang akan di sampaikan langsung kepada manajemen perusahaan.
Pengurus Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Bayu, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi lender untuk menyampaikan kondisi riil para investor yang terdampak. Seluruh aspirasi dan data lender telah di rekap melalui formulir resmi paguyuban.
“Paguyuban akan menyampaikan aspirasi dan kondisi nyata para lender berdasarkan data yang sudah kami himpun,” ujar Bayu.
Selain menuntut pengembalian dana, paguyuban meminta manajemen DSI membuka data secara transparan, mulai dari jumlah lender aktif, status proyek pendanaan, hingga posisi dana yang sebenarnya. Menurut Bayu, keterbukaan data mutlak di perlukan agar seluruh pihak memahami situasi secara objektif dan faktual.
Paguyuban juga mendesak DSI menyampaikan proposal penyelesaian yang jelas dan terukur untuk di kaji bersama. Proposal tersebut di harapkan selaras dengan aspirasi lender serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi.
“Yang paling penting, DSI harus menyampaikan timeline pengembalian dana dan skema pencairan yang realistis, bukan janji yang sulit di wujudkan,” tegas Bayu.
Tak hanya itu, paguyuban juga menuntut agar piagam kesepakatan (charter) yang di susun bersama dapat di tandatangani oleh manajemen DSI sebagai bentuk komitmen formal. Piagam tersebut akan menjadi acuan bersama dalam proses penyelesaian.
Paguyuban Lender DSI juga berharap adanya pencairan awal dana sebagai bukti iktikad baik perusahaan. Bayu menegaskan, banyak lender saat ini sangat membutuhkan dananya untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan pokok, biaya kesehatan, dan pendidikan.
Berdasarkan rekapitulasi sementara paguyuban, dana lender yang masih tertahan mencapai lebih dari Rp815,2 miliar, berasal dari laporan 2.593 investor. Sementara itu, menurut pengakuan DSI, jumlah lender aktif di platform mencapai lebih dari 14.000 orang.
Pertemuan dengan Manajemen DSI Sempat Batal Sepihak
Bayu mengungkapkan, pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan manajemen perusahaan sejatinya dijadwalkan pada 11 November 2025. Namun, sehari sebelum agenda berlangsung, pihak DSI secara sepihak membatalkan pertemuan dengan alasan salah satu tim kuasa hukum berhalangan hadir.
“Pembatalan mendadak ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan lender karena dianggap menunjukkan kurangnya iktikad baik,” ujar Bayu.
Pasca pembatalan tersebut, Paguyuban Lender DSI berencana menempuh langkah strategis dengan meminta dukungan Komisi XI DPR RI beserta fraksi-fraksinya untuk mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak lebih tegas. Paguyuban bahkan membuka kemungkinan meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto, mengingat nilai kerugian yang telah melampaui Rp800 miliar dan terus bertambah.
Hingga kini, paguyuban mengaku belum menerima komunikasi lanjutan dari manajemen DSI, selain informasi bahwa pertemuan dijadwalkan ulang pada 18 November 2025.
“Harapannya, tidak ada lagi penundaan dan pihak DSI benar-benar hadir,” kata Bayu.
Manajemen DSI Klaim Komunikasi Tetap Berjalan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, membenarkan adanya penjadwalan ulang pertemuan. Ia menyebut perubahan agenda telah di komunikasikan langsung kepada Ketua Paguyuban Lender dan di sebut telah mendapatkan persetujuan.
“Pertemuan yang semula di jadwalkan 11 November 2025 di undur menjadi 18 November 2025 karena alasan tertentu, dan hal itu sudah di komunikasikan,” ujar Taufiq kepada Kontan, Kamis (13/11/2025).
Taufiq menjelaskan, sebelumnya perwakilan manajemen DSI juga telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan pengurus paguyuban di Jakarta pada 4 November 2025. Dalam pertemuan tersebut di bahas persiapan materi yang nantinya akan di rumuskan dalam piagam kesepakatan bersama.
Ia menegaskan, komunikasi antara DSI dan Paguyuban Lender hingga kini masih berjalan.
DSI Masih dalam Pengawasan Ketat OJK
Seiring belum terselesaikannya persoalan, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut di berlakukan akibat tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil lender.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan dengan status PKU. DSI di larang melakukan penggalangan maupun penyaluran dana baru. Serta di batasi dalam melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham.
Menanggapi sanksi tersebut, Taufiq Aljufri menegaskan bahwa meski aktivitas operasional perusahaan di batasi. DSI tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para lender dan mitra usaha.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan proposal penyelesaian komprehensif kepada OJK dan lender sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Taufiq juga mengimbau para lender dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Sembari menunggu penjelasan resmi yang akan di sampaikan secara terbuka oleh manajemen DSI.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

