Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dana Investor Rp815 Miliar Tertahan, OJK Tekan PT DSI Penuhi Kewajiban

OJK Tekan PT DSI Penuhi Kewajiban Pengembalian Uang Investasi yang Hingga Kini Belum Terselesaikan
OJK Tekan PT DSI Penuhi Kewajiban Pengembalian Uang Investor.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus mendesak pengembalian dana investasi yang hingga kini belum terselesaikan. Berdasarkan data sementara yang di himpun para lender, nilai dana yang masih tertahan mencapai Rp815,2 miliar lebih, berasal dari 2.593 investor.

Merespons polemik di sektor fintech peer to peer (P2P) lending syariah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak tinggal diam. OJK menyatakan telah mengambil sejumlah langkah pengawasan dan perlindungan konsumen atas pengaduan yang masuk dari para pemberi dana.

Komisioner OJK Agusman menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan langsung antara manajemen PT DSI dan perwakilan lender. Dalam forum tersebut, OJK mendorong adanya komitmen konkret perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investor.

Dalam pertemuan yang di hadiri Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, manajemen menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan regulator. OJK menyebut DSI berkomitmen mengembalikan dana lender secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan rencana penyelesaian yang di susun bersama perwakilan investor.

Langkah OJK ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan industri pendanaan digital (pindar) serta perlindungan konsumen jasa keuangan. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Melalui sanksi tersebut, OJK melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal lainnya. Perusahaan juga di wajibkan memfokuskan seluruh sumber daya untuk penyelesaian kewajiban kepada para investor.

Selain itu, OJK menegaskan larangan pengalihan, pengurangan nilai, atau pemindahan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari regulator. Kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK juga membatasi perubahan struktur pengurus, termasuk direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pemegang saham, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian masalah perusahaan.

Regulator menyatakan terus melakukan penelusuran serta pengumpulan informasi terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dan bertanggung jawab atas persoalan di PT DSI. Jika di temukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. OJK memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Termasuk menempuh mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, manajemen PT DSI mengakui adanya keterlambatan pengembalian dana pokok maupun imbal hasil bulanan kepada lender. Kondisi tersebut disebut terjadi akibat tunggakan pembayaran dari borrower yang dipengaruhi dinamika bisnis dan situasi ekonomi. Meski demikian, perusahaan menyatakan komitmen untuk tetap memenuhi kewajiban kepada para investor.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. OJK kemudian melakukan pemanggilan terhadap pemegang saham dan jajaran pengurus PT DSI pada 9 Oktober 2025 guna meminta klarifikasi. Serta memastikan adanya langkah penyelesaian yang nyata.

Jurnalisme Hijau

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store