Daftar Rokok Ilegal di Madura Viral, KCI Dorong Bareskrim Polri dan Purbaya Tangkap Beneficial Ownernya

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Madura – Viral di media sosial, daftar merek rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar di wilayah Pamekasan memicu sorotan publik.
Daftar tersebut bahkan mencantumkan sejumlah nama yang disebut sebagai pengendali peredaran rokok ilegal di kawasan Pulau Madura.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal di Madura.
Menurut Aldy, munculnya daftar merek dan nama pengendali rokok ilegal yang beredar luas di ruang publik harus menjadi perhatian serius aparat, terutama Bareskrim Polri serta Purbaya Yudhi Sadewa untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan jaringan bisnis di baliknya.
“Jika benar ada produksi dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai dan masyarakat juga terdampak karena praktik bisnis yang tidak sehat,” ujar Aldy kepada Jurnalis Kabarbaru di Pamekasan, Kamis (12/03/2026).
Daftar Rokok Ilegal Beredar di Madura
Sebelumnya, puluhan aktivis dari Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan membagikan selebaran berisi daftar merek rokok ilegal yang diduga beredar di Madura. Aksi tersebut dilakukan di depan Bea Cukai Madura.

Dalam selebaran tersebut, aktivis mencantumkan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya, di antaranya: Hummer – H. Her, Justfull – H. Junaidi, SS – H. Sugik, SR – Klebun Uuk, MK – H. Saleh, 99 – H. Rosi, Avatar – H. Munaji, Marbol – H. Bulla, Nice – H. Syafie, Cahay Pro – H. Muzakki, MBS – Bang Ali, Flash – H. Halili, Gico – H. Mukmin, Balvier – H. Ab.
Aktivis menyebutkan bahwa sebagian besar pengendali yang tercantum menggunakan gelar Haji, yang menunjukkan adanya pengaruh kuat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Suja’i, menyatakan bahwa daftar tersebut disebarkan agar masyarakat dan aparat penegak hukum mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai.
“Daftar merek rokok ilegal dan pengendalinya ini kami sebarkan agar publik dan aparat tahu siapa saja yang diduga menguasai peredaran rokok tanpa pita cukai. Ini menunjukkan bahwa produksi dan distribusinya berjalan masif, bukan sekadar isu,” tegas Suja’i.
KCI Minta Penegakan Hukum Transparan
Menanggapi hal itu, Aldy Maulana menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan rokok ilegal di Madura tidak terus berlarut-larut.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar publik mendapatkan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke Madura untuk melakukan penyelidikan. Jika memang ada jaringan rokok ilegal yang merugikan negara, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Aldy menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang legal.
Dorong Pengawasan Lebih Ketat
KCI juga mendorong peningkatan pengawasan oleh otoritas terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar distribusi rokok ilegal dapat ditekan.
Menurut Aldy, langkah penegakan hukum harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan distribusi dan produksi rokok agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Penindakan harus disertai pembenahan sistem pengawasan. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait daftar nama pengendali rokok ilegal yang beredar tersebut. Namun, desakan publik agar dilakukan penyelidikan terus menguat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

