CV Kironggo Bangkit Jaya Diadukan ke Polda Jatim, LKHN: Ini Pelanggaran Serius!

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Tulungagung- Dugaan pelanggaran izin tambang kembali mencuat di Tulungagung. Kali ini, CV Kironggo Bangkit Jaya yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN).
Lembaga tersebut menilai, aktivitas perusahaan tersebut telah keluar dari koridor hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kegiatan pertambangan.
Direktur LKHN, Yusron Mustofa, menyebut bahwa CV Kironggo Bangkit Jaya hanya diberi izin untuk melakukan penggalian batuan andesit dalam klasifikasi batu hias dan batu bangunan. Namun di lapangan, temuan mereka menunjukkan aktivitas penggalian material uruk atau tanah urug jenis komoditas yang tidak tercantum dalam izin resmi perusahaan.
“Ini bukan persoalan teknis. Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Aktivitas CV Kironggo Bangkit Jaya telah melanggar isi IUP-OP yang mereka miliki,” tegas Yusron.
Dalam laporan resmi bernomor B-028/LKHN/VII/2025 kepada Polda Jatim, LKHN turut menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
LKHN mendesak agar Polda Jatim segera mengambil tindakan hukum. “Sampai hari ini belum ada langkah konkret dari Polda. Padahal laporan sudah kami ajukan secara resmi,” tambah Yusron.
Sementara itu, Direktur CV Kironggo Bangkit Jaya, Suwarji, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sejak awal operasional pada 2019 hingga saat ini, perusahaan tetap berada dalam jalur legal sesuai perizinan.
“Saya tidak pernah menjual material ke pihak mana pun, dan semua aktivitas kami mengacu pada izin yang kami miliki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.
Menanggapi adanya perbedaan antara klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan aktivitas di lapangan, Suwarji menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang ada dalam perizinan.
Namun, polemik ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Masyarakat setempat dan penggiat hukum kini menunggu sikap tegas dari Polda Jatim terhadap dugaan aktivitas pertambangan di luar izin yang sah.