Bunuh Istri Secara Sadis, ES Divonis 15 Tahun Penjara

Jurnalis: Muh Arif
DOMPU / Kabar Baru.co – Pengadilan Negeri (PN) Dompu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pria berinisial ES (37 tahun) dalan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan tewasnya sang istri secara sadis di Desa Adu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.
Ramadhan Dorong Pengembangan Pariwisata Wadu Jao
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Senin, 10 Februari 2025, pukul 10.30 WITA.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Putusan hakim mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Dompu-Peduli Hukum (GPMD-PH) serta keluarga korban. Sebelumnya, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu, mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP, mengingat kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan efek jera.
Koordinator aksi GPMD-PH, Wahyudin S.E., yang dikenal dengan nama aktivisnya “Abang Jago,” mengapresiasi keputusan majelis hakim.
“Kami sangat puas dengan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Dompu dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT,” ujar Abang Jago.
Ia menambahkan bahwa GPMD-PH sebelumnya juga mengawal kasus pembunuhan akibat pelemparan batu yang menewaskan anak di bawah umur, yang juga berujung pada vonis 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak demi tegaknya keadilan serta menghentikan tindakan kriminal serupa di Kabupaten Dompu,” tegasnya.
Jurnalis: Dafiasyah
Editor : Aba Arif