Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat! Ribuan Pekerja Korban PHK di Garut Terima Hak JHT dan JKP

Jurnalis:

Kabar Baru, Garut – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menghadirkan layanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Layanan ini digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI, Andi Gani, serta Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Jasa Pembuatan Buku

Dalam sambutannya, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya gelombang PHK di berbagai sektor industri.

“Melihat kondisi saat ini, di mana banyak perusahaan mengalami PHK di berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan masa yang sulit bagi para pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka. Berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Layanan Jemput Bola untuk Percepatan Klaim

Untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang telah dilakukan sebelumnya di PT Sritex. Program ini bertujuan agar peserta dapat dengan mudah mengakses hak mereka dan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut serta Pengawas Ketenagakerjaan.

“Secara teknis, layanan ini kami buka selama lima hari kerja. Namun, karena prosesnya cepat, diperkirakan hingga 500 pekerja dapat terlayani per hari. Dengan demikian, dalam empat hari seluruh klaim bisa terselesaikan. Pencairan biasanya memakan waktu tiga hari kerja, tetapi dengan sistem layanan langsung di tempat, rata-rata di hari kedua dana sudah masuk,” jelas Anggoro.

Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan total nilai santunan sebesar Rp196 juta. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja yang telah berpulang.

Apresiasi dari Berbagai Pihak

Presiden KSPSI, Andi Gani, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam merespons kondisi pekerja yang terdampak PHK. Terlebih, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, pencairan JHT sangat diharapkan oleh para buruh.

“Saya sangat berterima kasih. BPJS Ketenagakerjaan telah menangani kasus di PT Sritex dengan sangat baik. Ketika saya menghubungi mereka terkait kondisi di Garut, responsnya sangat cepat. Ini adalah contoh nyata bagaimana sebuah institusi mendengarkan keluhan pekerja dan langsung bertindak menyelesaikannya,” ungkap Andi Gani.

Senada dengan Andi Gani, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara semua pihak, sehingga proses klaim JHT dapat berjalan lancar.

“Saya mengapresiasi sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, SKPD, Kepolisian setempat, serta seluruh pihak yang terlibat. Dengan kesabaran dan kerja cepat, hari ini kita bisa mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Putri Karlina.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dan Subang, Wira J. Sirait, menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat membantu para pekerja tetap menjalani kehidupan yang layak dan bebas dari kecemasan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Program ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya, bahkan di tengah kondisi sulit sekalipun,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store