Kades Taralawi Wawo Kabupaten Bima, Diduga Lakukan Pungli di Program HKm
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabarbaru, Bima – Kepala Desa Taralawi, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, bersama dengan Kepala Resor KPH Mariadonggo massa, dan Kepala Balai KPH Maria Donggo Massa, diduga memanfaatkan Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian untuk kepentingan pribadi dan kelompok dan melakukan pungutan liar dengan cara meminta iuran sebasar Rp. 2-3.000.000 per orang di setiap kelompok.
Menurut anggota kelompok HKm So Mila Rompa yang enggan untuk disebutkan namanya bahwa kelompok HKm Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB sebanyak 3 kelompok, diantaranya Kelompok HKm So Tolonggala Raya, Kelompok HKm So Rompu, dan kelompok HKm So Mila Rompa, dimana dalam satu kelompok itu terdiri dari 80 orang bahkan ada yang lebih dari 80 orang.
“Dari 3 kelompok tersebut telah menyetor sejumlah uang kepada Kepala Desa hanya 1 kelompok yang belum menyerahkan uang sepenuhnya dengan harapan masyarakat mendapatkan izin dan mulai menggarap lahan lewat program HKm tersebut” Ujar Masyarakat Taralawi yang enggan disebutkan identitasnya. Mingu(24/11/2024)
Sementara itu Lembaga Advokasi Sosial Nusantara (ASN) menyoroti akan adanya dugaan pungutan liar besar-besaran tersebut, M.Faijin, S.H mengungkapkan bahwa Program Hutan Kemasyarakatan adalah Program dari Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan yang memang diperuntukan bagi masyarakat.
“Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) bukan dijadikan sebagai lahan bisnis Pemerintah Desa atau siapapun yang punya kewenangan, melainkan program ini lahir dari upaya dan cita-cita bangsa untuk mewujudkan pengelolaan hutan berbasis sosial-ekonomi yang adil dan berkelanjutan, jika terdapat ketentuan pemungutan sejumlah iuran, seharusnya ditetapkan melalui peraturan dan punya payung hukum yang jelas, jika tidak ada payung hukum, maka pemungutan sejumlah uang dari masyarakat tidak sah dan melawan hukum (Pungutan Liar)” Ungkap M.Faijin, S.H
M.Faijin, S.H menguraikan lebih lanjut bahwa Program ini tentu memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal, program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi warga dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Program HKm merupakan semangat pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan inklusivitas dan transparansi. Dalam praktiknya, program HKm menghapus ketimpangan akses pengelolaan hutan, yang selama ini cenderung dimonopoli oleh pihak tertentu. Dengan mengedepankan kolaborasi dan rasa tanggung jawab bersama, HKm menjadi jalan untuk menciptakan hutan yang produktif secara ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologi dan keberlanjutan lingkungan” Terangnya.
Kendatipun Program HKm tersebut diletakan pada kepentingan ideal Tapi fakta yang terjadi bukan mewujudkan pengelolaan hutan berbasis sosial-ekonomi serta lingkungan yang berkelanjutan melainkan sudah menjadi sorotan publik akibat adanya dugaan praktik- praktik buruk pemerintah setempat dengan melakukan sejumlah pungutan yang tidak sah (Pungutan Liar).
Sehingga Tindakan dan perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat Tarlawi, seolah mereka diperas padahal program HKm harusnya membantu masyarakat, bukan menambah beban baru bagi masyarakat.
M.Faijin, S.H aktivis Lembaga Advokasi Sosial Nusantara (ASN) menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan Kepala Desa Tarlawi, Kepala Resor KPH Mariadonggo massa, beserta Pimpinan Balai KPH Maria Donggo Massa segera diperiksa secara hukum sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pungutan liar (pungli), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait Pemerasan dan intimidasi.
“Kami akan segera tempuh langkah hukum, agar kasus ini menuai kepastian hukum dan tidak ada masyarakat yang dirugikan, kemudian yang paling penting adalah sejumlah uang Masyarakat Desa Taralawi yang tergabung dalam 3 Kelompok Tani Hutan, dengan perkiraan jumlah uang yang sudah terkumpul lebih kurang 600 Jutaan segera dikembalikan,” Tutup nya.