Hindari Kepunahan, Balai Bahasa Aceh akan Revitalisasi Bahasa Gayo
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta – Untuk menghindari kepunahan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa Provinsi Aceh akan merevitalisasi bahasa Gayo.
Program revitalisasi ini diawali dengan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Provinsi Aceh Tahun 2023.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai kebijakan Merdeka Belajar Episode 17 telah menumbuhkembangkan kecintaan anak kepada bahasa ibunya.
“Revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Aceh pastinya dapat menumbuhkan kecintaan anak-anak sebagai penutur muda terhadap bahasa daerahnya, salah satunya bahasa Gayo,” ujar Muchsin pada acara rapat koordinasi, di Banda Aceh.
Melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, dan komunitas ini.
Hafidz menuturkan rakor ini merupakan bentuk kolaborasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Program Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Program RBD tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik tanpa koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Untuk itu Kemendikbudristek memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan tiga kabupaten yang telah berkomitmen untuk melakukan revitalisasi bahasa Gayo,” tutur Hafidz.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Umar Solikhan menjelaskan bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah secara umum diartikan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda.
“Program Revitalisasi Daerah mendorong penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi yang beradab, sehingga daya hidup bahasa daerah akan ada pada tahap aman dan bisa ditransmisikan dengan baik,” tutur Umar.
Umar juga menyampaikan, program revitalisasi bahasa Gayo ini dapat dilaksanakan dengan berbasis sekolah, komunitas, keluarga, dan masyarakat.
“Kami memilih bahasa Gayo yang merupakan penutur terbesar kedua yang berada di provinsi Aceh. Pertimbangan pemilihan bahasa Gayo ini berdasarkan dari hasil status kajian vitalitas yang telah kami lakukan di wilayah tutur gayo pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa status Bahasa Gayo berada pada posisi rentan,” ungkap Umar.
Dalam kesempatan yan sama, Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Aceh dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Almuniza Kamal menuturkan kegiatan RBD sangat penting sebagai sarana dalam membuat program yang tepat untuk pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.
“Bahasa merupakan merupakan identitas bangsa, namun kenyataannya anak-anak kita sudah mulai meninggalkan bahasa daerahnya, sehingga perlu berkomitmen bersama untuk mewujudkannya,” ucapnya.
“Fakta punahnya bebarapa bahasa daerah sudah sangat mengkhawatirkan, sebagai anak bangsa segera melakukan upaya konservasi dalam upaya melindungi dan mengelola bahasa sebagai kekayaan budaya Indonesia, konservasi sebagai wujud perlindungan kepada bahasa daerah sudah semestinya kita laksanakan,” papar Pj. Gubernur Aceh.
Diakhir sambutannya, Almuniza mengajak para peserta rakor untuk bersama-sama mewujudkan pelestarian bahasa daerah secara maksimal.
“Mari kita wujudkan bersama dengan mengikuti dan melaksanakan kegiatan pelestarian bahasa daerah secara maksimal, agar dapat kita tampilkan capaian kinerjanya dalam Pekan Kebudayaan Aceh tahun 2023,” harap Almuniza.
Saat ini, program revitalisasi bahasa Gayo sedang tahap rapat koordinasi dan Diskusi Kelompok Terpumpun. Tahapan revitalisasi bahasa Gayo ini diharapkan akan menghasilkan berbagai kesimpulan dan keputusan, yang akan melancarkan pelaksanaan revitalisasi bahasa Gayo.
Para peserta yang hadir pada rakor ini sebanyak 65 orang yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Gayo Lues.
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Kepala Dinas Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Kabupaten Bener Meriah, para Kepala Majelis Perangkat Daerah, Majelis Adat Gayo dan Staf Ahli Bupati/Kabid dari tiga kabupaten.