Begini Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru oleh Polda Metro Jaya

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (01/09/2025) malam di Jakarta.
Penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan aksi anarkistis.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (02/09/2025).
Ade menjelaskan, selain penghasutan, Delpedro juga diduga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, informasi penangkapan Delpedro dikonfirmasi langsung melalui media sosial Lokataru Foundation.
Dalam rilisnya, mereka mengecam tindakan kepolisian yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi, mahasiswa, gerakan rakyat untuk menunjukkan solidaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi, dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen,” terang pernyataan mereka, Senin (01/09/2025).
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







