Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bareng HUT RI Ke -79, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan

Kejaksaan Negeri, Banyuwangi musnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana kesehatan. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan Barang Bukti (BB) terkait perkara tindak pidana kesehatan. Pemusnahan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan hari lahir Kejaksaan di halaman kantor Kejaksaan, jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Kamis (22/08/2024).

Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan kasus tindak pidana kesehatan atas nama terpidana Sujiyo alias Pak Jio dan Rio Pamungkas ST alias Pak Rio. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi jamu dengan merk tawon dalam botol kaca, botol kosong kemasan jamu, kardus, serta serbuk jamu.

Jasa Pembuatan Buku

Acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.

Turut hadir dalam acara ini perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Masfufah, serta Jaksa Fungsional I Ketut Gde Dame Negara dan Staf Pidum, Septian Bagus.

Terlihat pula mengikuti pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana dari tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi yang turut berpartisipasi melancarkan proses ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, melalui Muhammad Bimo, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan salah satu tugas serta wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor.

“Kegiatan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Bimo, bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak dapat digunakan kembali dan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht,” terangnya.

Acara ini juga menjadi momen penting dalam menjaga integritas sistem hukum serta memberikan sinyal tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang kesehatan.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan publik.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan dedikasi demi mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif di Bumi Blambangan,” pungkas Bimo sapaan akrab Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store