Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bakar Kantor Demi Tutupi Korupsi Rp2,9 Miliar, 3 Pegawai Bank Daerah Jember Ditangkap

Gedung Bank Jatim (Gambar: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jember – Kasus dugaan korupsi di salah satu bank daerah milik pemerintah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap fakta mencengangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menemukan indikasi bahwa kantor bank tersebut sengaja dibakar demi menutupi aksi penggelapan dana sebesar Rp2,9 miliar yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Penyidik Kejari Jember resmi menetapkan tiga pegawai bank sebagai tersangka, yaitu MZL, YAS, dan NDP. Ketiganya diduga bersekongkol menilap uang bank daerah demi kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka menjalankan aksi penyelewengan dana milik negara ini selama kurun waktu tiga tahun.

“Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” ujar Yadyn, Rabu (22/7/2026).

Skenario Pembakaran Kantor untuk Musnahkan Barang Bukti

Hal yang paling menyita perhatian dalam kasus ini yaitu upaya nekat para tersangka untuk menghapus jejak kejahatan. Penyidik membeberkan bahwa tersangka MZL sengaja membakar kantor bank atas instruksi dari dua rekannya, YAS dan NDP.

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah tersebut yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP, sehingga diproses hukum atas kasus pembakaran dengan putusan yang sudah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan,” jelas Yadyn.

Sebelum terjerat kasus korupsi ini, MZL sudah lebih dulu diponis bersalah dalam perkara tindak pidana pembakaran. Kini, penyidik menghubungkan aksi pembakaran tersebut dengan skandal korupsi yang sedang diusut. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyita aset tanah, dokumen penting, pengembalian sebagian uang, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kejari Gandeng BPKP dan Lacak Aliran Dana

Pihak kejaksaan masih terus melacak aliran dana untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

“Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, sehingga penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut,” tegas Yadyn.

Guna memastikan total kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Hitungan sementara BPKP menaksir nilai kerugian negara menembus angka Rp3 miliar.

Sejak 22 Juli 2026, tersangka YAS dan NDP resmi mendamprat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Sementara itu, MZL menjalani penahanan sembari menyelesaikan masa hukuman atas kasus pembakaran gedung. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store