Bahlil Klarifikasi, Tambang Ilegal IKN Bukan Urusan ESDM

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait kasus tambang batubara ilegal di Ibu Kota Negara (IKN) yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025), Bahlil menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). ESDM, menurutnya, hanya berwenang mengawasi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Kasus tambang ilegal di IKN ini bukan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Jika tidak berizin, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian,” tegas Bahlil di kutip dari wartaekonomi.id
Pernyataan Bahlil ini menanggapi pengungkapan kasus tambang ilegal di Taman Hutan Raya Soeharto, IKN, oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Polri telah menetapkan tiga tersangka dan menduga kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun akibat aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2016.
Bahlil menekankan bahwa Kementerian ESDM fokus pada pengawasan dan pembinaan perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal.