ARK Desak Pemerintah Pusat Beri Penjelasan Resmi Soal Tambang Nikel Raja Ampat
Jurnalis: Afi Ibrahim
Kabar Baru, Sorong – Senator asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya (ARK), menyoroti polemik tambang nikel di Raja Ampat yang kembali mencuat setelah beredar informasi PT Gag Nikel, anak usaha BUMN, kembali beroperasi.
Menurut ARK, persoalan tambang di Raja Ampat merupakan isu strategis nasional yang sempat mendapat perhatian langsung Presiden dengan langkah tegas mencabut izin sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
“Pencabutan izin waktu itu disampaikan terbuka oleh Presiden sebagai bentuk respon atas desakan masyarakat Papua Barat Daya. Namun sekarang publik bertanya-tanya, kenapa PT Gag Nikel kembali beroperasi,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
ARK menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law, kewenangan pemberian maupun pencabutan izin tambang sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat, baik Presiden maupun Kementerian ESDM, untuk merilis penjelasan resmi terkait dasar hukum hingga alasan lingkungan yang menjadi pertimbangan diaktifkannya kembali izin PT Gag Nikel.
“Penjelasan resmi diperlukan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat, pemerintah kabupaten Raja Ampat, maupun pemerintah provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan yang memberi izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel berpotensi kontra produktif apabila tidak dijalankan secara adil.
ARK mempertanyakan mengapa perusahaan BUMN diperbolehkan beroperasi, sementara perusahaan swasta atau usaha milik masyarakat adat setempat tidak diberikan kepastian.
“Kalau BUMN dinilai memenuhi standar mitigasi lingkungan, seperti reklamasi dan reboisasi, maka pemerintah harus menjelaskan hal itu secara terbuka. Jangan sampai ada kesan standar ganda,” tambahnya.
ARK menegaskan, penjelasan resmi pemerintah pusat sangat penting agar ada kepastian hukum, konsistensi, dan keadilan antara perusahaan milik negara dan masyarakat adat.
“Semua harus clear and clean, sama seperti ketika Presiden sebelumnya mencabut izin tambang secara terbuka,” pungkasnya.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







