Ariful Bhuana Disebut Perlu Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tambang di ESDM Jatim

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dalam proses penyidikan yang berjalan sejak April 2026, Kejati Jatim menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).
Kejaksaan menduga praktik pungli dan gratifikasi dalam pengurusan izin tambang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Pada periode itu juga terjadi rotasi jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, termasuk pengangkatan Aris Mukiyono sebagai kepala dinas dan Oni Setiawan sebagai kepala bidang pertambangan pada 2024.
Penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan disebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Jatim.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada Ariful Bhuana. Sosok yang pernah menjabat Sekretaris Dinas ESDM Jatim sejak Februari 2024 hingga Desember 2025 itu kini diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim setelah mengalami pergeseran tugas pada Januari 2026.
Anggota Gerakan Putra Daerah (GPD), Hartono, menilai Ariful Bhuana perlu turut diperiksa secara mendalam meski namanya belum masuk daftar tersangka.
Menurutnya, posisi sekretaris dinas memiliki peran strategis dalam sistem administrasi dan tata kelola internal lembaga.
Selain itu, GPD juga menyoroti laporan harta kekayaan milik Ariful Bhuana yang dinilai janggal. Dugaan adanya rekayasa laporan keuangan bahkan disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada yang tidak wajar dalam penyusunan laporan harta kekayaan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Hartono menyebut, berdasarkan penelusuran jejak digital yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Ariful Bhuana selama periode 2020 hingga 2025, baik ketika menjabat di ESDM Jatim maupun setelah bergeser ke Sekretariat DPRD Jatim.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ariful Bhuana belum membuahkan hasil. Saat ditemui di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Jatim, yang bersangkutan disebut enggan memberikan keterangan.
“Kata Bapak (Ariful Bhuana), kalau tidak janjian tidak bisa, harus isi buku janjian tertulis dulu,” jelas salah satu petugas keamanan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

