Alokasi Pupuk Subsidi di Karawang Tahun Ini Dinilai Cukup untuk Kebutuhan Petani

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Tahun ini, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Karawang terdiri dari 53.000 ton pupuk Urea, 34.000 ton pupuk NPK, dan 2.200 ton pupuk organik. Dengan jumlah tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang memastikan kebutuhan pupuk subsidi bagi petani terpenuhi.
Tim Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Resmiati, mengatakan bahwa alokasi tersebut berdasarkan pengajuan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun sebelumnya.
“Dari RDKK tersebut kami ajukan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat mengalokasikan ke pemerintah provinsi, dan dari provinsi didistribusikan ke Karawang. Alhamdulillah, alokasinya cukup untuk tahun ini,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Resmiati menambahkan, apabila stok pupuk subsidi hampir habis sebelum bulan Desember, Dinas Pertanian akan kembali mengajukan penambahan alokasi ke pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pupuk subsidi yang diterima petani bervariasi, tergantung luas lahan yang dimiliki.
“Meski ada petani yang memiliki sawah puluhan hektare, pupuk subsidi hanya diberikan maksimal untuk dua hektare. Namun, jika lahan sawahnya di bawah dua hektare, maka pemberian pupuk disesuaikan dengan kebutuhan lahannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Resmiati menyampaikan bahwa proses penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara itu, petani penggarap lahan sewa atau gadai tidak bisa langsung menebus pupuk subsidi, kecuali telah ada kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Petani yang menyewa atau menggadai sawah wajib memiliki kesepakatan tertulis dengan pemilik lahan. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik tanah harus memberikan wewenang kepada penyewa untuk menebus pupuk subsidi, dengan mengisi formulir resmi dari Kementerian,” pungkasnya. (Vall)