Aktivitas Cut and Fill di Ciwareng Dikeluhkan Warga, Satpol PP Purwakarta Siap Lakukan Tindakan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, dikeluhkan warga. Kegiatan yang disebut-sebut untuk pembangunan sarana olahraga milik salah satu perguruan tinggi itu dinilai mengganggu ketenteraman, terutama bagi warga Kelurahan Ciseureuh yang berbatasan langsung dengan lokasi.
Selain berlangsung hingga malam hari, proyek tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, melalui Kepala Seksi (Kasi) Dani Firmansyah, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
“Dari hasil pengecekan, benar ada kegiatan cut and fill di wilayah Desa Ciwareng. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan dinas teknis. Menurut keterangan penanggung jawab perguruan tinggi, Haji Iwan, luas lahan yang akan dijadikan sarana olahraga sekitar 6.000 meter persegi. Sementara pengerukan dilakukan di lahan pribadi seluas 300 meter persegi untuk penimbunan area olahraga tersebut,” jelas Dani. Senin (11/8).
Dani menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari dinas teknis terkait kelengkapan perizinan dan kesesuaian rencana tata ruang. Apabila proyek tersebut sudah masuk dalam site plan resmi, maka secara legal dapat dilanjutkan. Namun jika belum memenuhi ketentuan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemenuhan dasar perizinan harus dipenuhi. Untuk lahan di bawah 3 hektare wajib memiliki Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), sedangkan di atas 3 hektare harus memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan (PPKPR). Semua akan diverifikasi dinas teknis,” ujarnya.
Satpol PP Purwakarta berkomitmen melakukan pengawasan langsung ke lapangan. “Besok, Selasa (12/8), kami bersama dinas teknis akan turun memeriksa lokasi. Jika belum memenuhi persyaratan, kami akan menghentikan sementara aktivitas dan membuat surat pernyataan komitmen mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Dani. (**)