Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Lingkungan Kecam Pembabatan Mangrove Situbondo: Desak Polisi Tangkap Petinggi PT Kaixin!

Anggota Komisi III DPRD Situbondo bersama Kabid PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Situbondo Mengecek Pembangunan Hotel Bintang Empat Milik PT. Kaixin di Kecamatan Kendit (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Situbondo – Aktivis lingkungan melayangkan kecaman keras terhadap PT Kaixin yang kedapatan membabat ekosistem mangrove demi proyek hotel bintang empat senilai Rp450 miliar di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Situbondo.

Menilai sanksi administratif tidak lagi cukup, para aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap petinggi perusahaan tersebut karena melakukan perusakan lingkungan secara sengaja.

Gelombang kecaman ini meledak setelah Komisi III DPRD Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Pos TNI AL Panarukan menghentikan paksa proyek hotel ilegal tersebut dalam sebuah inspeksi mendadak. Di lokasi sidak, petugas menemukan belasan pohon mangrove jenis Rhizophora mucronata hancur dan tercabut oleh ekskavator untuk membuka lahan konstruksi.

Para aktivis lingkungan menilai tindakan PT Kaixin yang beroperasi tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kejahatan lingkungan yang nyata. Mereka menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual di balik korporasi tersebut.

“Ini adalah pembangkangan hukum dan kejahatan lingkungan yang sangat terstruktur. Kami mengecam keras tindakan PT Kaixin dan mendesak Polres Situbondo untuk segera menangkap petinggi perusahaan tersebut. Jangan biarkan mereka berlindung di balik tameng investasi,” tegas perwakilan aktivis lingkungan setempat, Kamis (18/6/2026).

Aktivis mengingatkan bahwa secara regulasi, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi tegas. Pelaku perusakan ekosistem yang dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain merusak benteng abrasi alami, PT Kaixin juga memicu kemarahan publik karena melakukan aktivitas pengerukan pantai secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Modus operasi ini tercium setelah warga lokal, Fauzan Mistari alias Bronto, melaporkan deru alat berat yang beroperasi di luar jam kerja normal.

Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, juga mengonfirmasi adanya aktivitas liar tersebut. Ia sepakat bahwa tindakan memindahkan atau merusak mangrove di kawasan konservasi merupakan pelanggaran berat yang harus berlanjut ke ranah pidana.

Para aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini ke jalur hukum. Mereka mengancam akan melakukan konsolidasi massa jika dalam waktu dekat aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadap jajaran direksi PT Kaixin yang bertanggung jawab atas rusaknya pesisir Situbondo.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store