Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Aset dan Pajak Daerah ke Polres Bone Bolango

Jurnalis: Pengki Djoha
KABAR BARU, GORONTALO– Aktivis Fahrul Wahidji telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), kepada Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023. Dalam temuan itu, disebutkan bahwa delapan aset tetap milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango, berupa tanah, pabrik es, dan cold storage, telah dipihakketigakan tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Sudah sangat jelas dalam temuan BPK RI, Kepala BKPD mengakui bahwa 8 aset tetap Pemda yang dipihakketigakan tidak sesuai dengan PSAP dan banyak peraturan yang telah kami rincikan,” tegas Fahrul dalam pernyataannya.
Fahrul menambahkan bahwa penyimpangan ini berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebutkan, terdapat selisih nominal yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun dari pajak daerah yang seharusnya diterima.
“Ratusan juta pajak daerah yang dipihakketigakan dan nominalnya berbeda, bahkan tembus ratusan juta pertahun. Aturan Perda Pajak Bone Bolango sudah dirincikan secara jelas. Kami sampaikan, ini sangat jelas ada dugaan Tipikor dan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Merespons hal ini, Fahrul dan rekan-rekan aktivis mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta agar pihak kepolisian menelusuri bukti dan memeriksa Sekda Bone Bolango selaku Kepala BKPD.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango untuk menyatakan sikap tegas dengan mencopot jabatan Sekda tersebut.
“Kami minta Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati untuk menyatakan sikap mencopot Sekda Bone Bolango karena sangat jelas ini melanggar aturan,”tutup Fahrul.