Mantan Ketua Partai DPC Hanura Tolitoli Ditahan Kejaksaan

Jurnalis: Adan
Kabarbaru, Tolitoli – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Tolitoli Periode 2021- 2024, Agustinus Deo Dopo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada Senin (30/6). Penahanan dilakukan usai Agustinus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan, Agustinus mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Negeri Tolitoli Pidana Khusus sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah Partai Hanura yang bersumber dari APBD Tolitoli pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Tolitoli.
Dugaan penyelewengan dana tersebut menguat setelah Kejari memperoleh hasil audit Pemeriksaan Kerugian Negara dari Ahli dan menelusuri dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan oleh partai. Dalam laporan keuangan ditemukan sejumlah kejanggalan, antara lain penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, serta kenaikan anggaran yang dianggap tidak wajar.
Pihak Kejaksaan menyatakan dari kasus ini sudah ada total 15 saksi yang telah diperiksa dan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.