Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mantan Pasukan Perdamaian Sebut Bea Cukai Sarang Maling, Kenapa?

Kabarbaru.co
Bea Cukai Kementrian Keuangan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kisah kehilangan barang milik seorang mantan personel penjaga perdamaian PBB mendadak menjadi perhatian publik usai curhatnya viral di media sosial.

Melalui akun Threads @shinta.eka, perempuan tersebut mengungkap rasa kecewa setelah sejumlah barang pribadinya diduga raib saat proses pengiriman bagasi dari Sudan ke Indonesia.

Dalam unggahannya, ia mengaku sengaja membawa persoalan itu ke ruang publik karena merasa ada hal yang tidak beres dalam proses distribusi barang internasional.

“Saya raise issue ini biar jadi pembelajaran buat Bea Cukai, jangan sampai jadi sarang maling,” tulisnya dalam unggahan yang ramai diperbincangkan, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan baru pulang setelah menjalankan misi perdamaian di Sudan selama setahun. Sebagai peacekeeper, dirinya mendapat fasilitas pengiriman bagasi hingga 100 kilogram dari PBB melalui layanan DHL.

Dari total barang yang dikirim, satu travel bag besar dengan berat sekitar 86 kilogram disebut berisi perlengkapan pribadi serta berbagai oleh-oleh dari sejumlah negara. Namun saat tiba di Indonesia, tas tersebut ditemukan dalam kondisi terbuka.

Padahal sebelum dikirim, tas itu diklaim sudah diamankan berlapis. Resleting diikat menggunakan kabel ties dan bagian luar dibungkus wrapping tambahan agar tidak mudah dibuka.

Kecurigaannya semakin kuat setelah beberapa barang di dalam tas diketahui hilang. Barang-barang yang disebut lenyap antara lain tumbler Starbucks asal Spanyol, minyak argan, hingga kayu putih berbentuk kristal yang sengaja dibawa untuk sang ibu.

“Demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat,” tulisnya lagi dalam unggahan bernada emosional.

Viralnya kasus tersebut kemudian memicu sorotan warganet terhadap institusi Bea Cukai. Menanggapi hal itu, Bea Cukai melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa paket dengan nomor AWB terkait masuk kategori jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

“Barang masuk jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,” tulis Bea Cukai.

Mereka juga menjelaskan bahwa barang diterima dari pihak jasa kiriman pada 15 April 2026, lalu dilakukan penelitian dokumen dua hari setelahnya. Proses kepabeanan disebut selesai pada hari yang sama tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor karena termasuk fasilitas barang pindahan.

Terkait dugaan kehilangan isi bagasi, Bea Cukai meminta pemilik barang berkoordinasi langsung dengan perusahaan jasa pengiriman selaku kuasa impor.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rantai distribusi barang internasional yang melibatkan banyak pihak. Publik kini menyoroti siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika barang kiriman hilang sebelum sampai ke tangan pemiliknya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store