Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Fakta Persidangan Ungkap Aliran Dana Korupsi DJKA Medan Diduga Mengalir ke Ketua Gerindra Sumut

Kabarbaru.co
Ade Jona Prasetyo Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara dan Anggota DPR RI (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Medan – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan terus berkembang. Dalam persidangan terbaru, muncul indikasi aliran dana miliaran rupiah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk figur politik.

Fakta persidangan mengungkap adanya dana sebesar Rp3,5 miliar yang sebelumnya belum jelas penerimanya. Kini, aliran dana tersebut mulai mengarah pada sosok tertentu setelah terdakwa Eddy Kurniawan Winarto memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar Eddy dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian mengonfirmasi bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, yang dikenal sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Tak hanya itu, persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan sumber yang mengikuti jalannya sidang pada Senin (20/4), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengilustrasikan sosok lain yang diduga menerima aliran dana.

Sosok tersebut disebut memiliki nama “Ade” dan dikaitkan dengan seorang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam persidangan, saksi disebut beberapa kali menyebut nama “Jona”, yang merujuk pada Ade Jona Prasetyo, meski tidak secara lengkap.

Sumber menyebut, jaksa sempat menyinggung ciri-ciri sosok tersebut, namun dinilai tidak menguraikan secara gamblang identitasnya.

Saksi Muhammad Anas, yang mengaku sebagai pihak yang mengantarkan uang, menyatakan hanya mengetahui penerima berdasarkan nomor telepon. Namun, nomor tersebut kini tidak lagi dapat ditelusuri.

Praktisi hukum di Medan, Alansyah Putra Pulungan, menilai bahwa jika nama yang disebut dalam persidangan memiliki keterkaitan kuat, maka majelis hakim seharusnya memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menghadirkan siapa pun yang relevan dengan fakta persidangan. Ini penting agar perkara menjadi terang dan tidak menyisakan spekulasi di publik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih jika perkara tersebut menyeret nama-nama yang memiliki posisi strategis.

Dalam persidangan yang sama, Eddy juga mengungkap bahwa selain Akbar, terdapat sejumlah pihak lain yang mengetahui aliran dana tersebut, termasuk beberapa nama yang disebut di ruang sidang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena diduga melibatkan proyek strategis di sektor transportasi serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dan publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store