Terlibat Pemerasan Ratusan Juta, Kapolda NTT Copot Direktur Resnarkoba dan 6 Tahan Anggota

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Kupang – Langkah tegas diambil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Rudi Darmoko, dalam membersihkan institusinya dari oknum nakal.
Jenderal bintang dua tersebut resmi mencopot Kombes Adriyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT.
Tak hanya mencopot sang direktur, Kapolda juga memerintahkan penahanan terhadap enam anggota lainnya yang diduga terlibat skandal pemerasan.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhan, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan upaya Polri untuk memastikan personel bekerja secara profesional dan berintegritas.
Saat ini, Kombes Baskoro telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divpropam Polri guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
Modus Pemerasan Rp375 Juta
Skandal ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus obat-obatan terlarang jenis poppers, yakni SF dan JH.
Para oknum polisi tersebut diduga meminta uang sebesar Rp375 juta dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025.
Bidpropam Polda NTT menemukan bukti bahwa para pelaku menjalankan modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di Mapolda NTT.
Tindakan lancung ini berdampak fatal pada proses hukum, termasuk terhambatnya pelimpahan tahap II ke kejaksaan hingga mengakibatkan salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam Anggota Langsung Ditahan
Selain mencopot jabatan Direktur, Polda NTT bergerak cepat dengan menahan enam personel yang disinyalir menjadi kaki tangan dalam praktik pemerasan tersebut.
Keenam anggota yang kini mendekam di tahanan tersebut adalah:
-
AKP HSB
-
Ipda BB
-
Aipda OT
-
Brigpol AI
-
Briptu LBM
-
Bripda JG
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti pendukung, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKBP Muhammad Andra Wardhan kepada Jurnalis Kabarbaru di Kupang, Jumat (20/03/2026).
Langkah bersih-bersih ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh personel Polda NTT agar tidak bermain-main dengan hukum.
Penonaktifan Kombes Baskoro diharapkan mampu membuka tabir lebih luas mengenai praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

