Sohat dan Sohut Chairil Disebut Terlibat dalam Skandal Tambang Ilegal 2,6 Triliun

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Kalimantan Timur – Pengusutan kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur memasuki fase krusial. Setelah menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan korporasi, aparat kini mulai menelusuri aktor di balik layar yang diduga mengendalikan praktik tersebut, termasuk nama Sohat Chairil dan Sohut Chairil.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan negara seluas 1.600 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan negara itu justru diduga dieksploitasi secara sistematis untuk kepentingan bisnis ilegal.
Penyidik menemukan indikasi bahwa operasi tersebut tidak berdiri sendiri. Praktik tambang ilegal ini diduga dijalankan melalui jaringan perusahaan yang saling terhubung, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Melalui struktur ini, aktivitas pertambangan disebut berlangsung dalam waktu lama tanpa kontribusi resmi terhadap negara.
Sejauh ini, enam orang telah ditahan, terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan dan energi serta tiga mantan direktur perusahaan. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam aspek perizinan hingga operasional di lapangan.
Namun, perhatian publik kini bergeser pada dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat utama. Nama Sohat Chairil dan Sohut Chairil mencuat setelah diduga memiliki kendali terhadap aliran keuntungan dari aktivitas tambang tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga mulai menelusuri jejak aliran dana hasil tambang ilegal yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti di sektor pertambangan, tetapi telah dialihkan ke berbagai lini usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik kini tengah memantau sejumlah aset yang diduga milik kedua sosok tersebut, di antaranya:
Sektor Perhotelan: Sejumlah hotel mewah yang berlokasi di pusat bisnis Jakarta.
Sektor Perkebunan: Lahan kelapa sawit dalam skala luas yang tersebar di wilayah Bangka Belitung dan Kalimantan Timur.
Properti: Berbagai aset tak bergerak di lokasi strategis nasional.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyentuh pihak yang menikmati hasil terbesar,” ujar M Sulaiman Praktisi Hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat atas lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengungkap aktor utama sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

