Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Hukum Belah Bambu: Menjerat Guru, Memanja Syahwat Pejabat

kabarbaru.co
Abdul Fatan, Koordinator Forum Mahasiswa Bergerak Serentak.

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini — Wajah bopeng keadilan kita kembali terpampang nyata di Probolinggo. Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa, harus meringkuk di balik jeruji besi. Dosanya? Mengantongi honor ganda dari kocek negara yang totalnya hanya Rp118 juta. Jaksa menyebutnya korupsi. Publik menyebutnya tragedi. Namun, di menara gading Jakarta, drama yang jauh lebih kolosal sedang dipentaskan tanpa sensor: menteri, jenderal polisi, hingga perwira militer dengan santai menumpuk jabatan di berbagai lembaga dan korporasi pelat merah. Mereka bukan sekadar menerima honor ganda, melainkan memanen fasilitas dan kekuasaan tanpa sedikit pun disentuh oleh pasal-pasal pidana.

Inilah ironi yang sempurna. Hukum kita tegak lurus kepada rakyat kecil, tapi membungkuk takzim di hadapan elite. Kasus Misbahul Huda bukan sekadar perkara administratif yang kebablasan, melainkan bukti tebang pilih yang sistemik. Di tingkat bawah, aturan rangkap jabatan adalah pedang yang siap menebas leher siapa saja yang mencari tambahan rezeki demi dapur yang tetap mengepul. Namun di tingkat atas, rangkap jabatan dianggap sebagai prestasi atau penugasan. Padahal, secara substansi, itu adalah benih syahwat kuasa yang melahirkan konflik kepentingan yang jauh lebih amis.

Mari bicara jujur. Jika honor ganda seorang guru honorer dianggap merugikan keuangan negara, lantas bagaimana dengan para pejabat yang duduk di kursi komisaris BUMN sambil tetap menjabat di kementerian? Apakah keringat mereka lebih suci sehingga halal menguras pundi-pundi negara dari dua atau tiga pintu sekaligus? Secara tekstual, Pasal 603 dan 604 KUHP baru memang mengancam siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara. Namun dalam praktik, pasal-pasal ini hanya menjadi alat gebuk bagi mereka yang tak punya jejaring kuasa. Bagi para elite, rangkap jabatan dibalut dengan diksi sinergi, padahal itu tak lebih dari upaya memonopoli fasilitas negara dan memperpanjang tangan pengaruh politik.

Ketidakadilan ini adalah bom waktu bagi kepercayaan publik. Pemerintah tak bisa lagi bersembunyi di balik jargon good governance jika praktiknya masih menggunakan standar ganda yang memuakkan. Selama aturan rangkap jabatan hanya menjadi jerat bagi jelata dan menjadi karpet merah bagi penguasa, maka slogan Indonesia Maju hanyalah omong kosong di tengah sistem yang busuk.

Erosi kepercayaan ini bukan sekadar angka di atas kertas survei. Ini adalah luka dalam pada integritas sistem pemerintahan kita. Ketika rakyat melihat guru dipenjara sementara pejabat berpesta jabatan, moralitas publik runtuh. Kasus Probolinggo seharusnya menjadi cambuk refleksi, bukan sekadar angin lalu di meja pengadilan. Kita butuh operasi sistemik, bukan sekadar obat oles prosedural.

Pertama, buang jauh-jauh pasal karet yang memberi celah bagi elite. Kita mendesak revisi aturan rangkap jabatan yang tanpa ampun: definisi yang hitam-putih, tanpa embel-embel penugasan khusus yang sering kali jadi tameng syahwat jabatan. Aturan ini harus berlaku sama, dari meja menteri di Jakarta hingga kantor desa di pelosok Nusantara.

Kedua, hentikan sandiwara pengawasan internal yang mandul. Indonesia butuh lembaga pengawas independen, bukan komisi etik pelat merah yang taringnya tumpul di hadapan atasan. Kita butuh badan audit eksternal yang non-partisan, yang berani menunjuk hidung pejabat mana pun yang mencoba memanen di dua ladang negara sekaligus. Tanpa pengawas yang otonom, kepatuhan hanya akan jadi hiasan di atas kertas kontrak kerja.

Ketiga, dan yang paling mendasar: hukum jangan lagi menyerupai pisau dapur, tajam mengiris ke bawah, namun tumpul dan berkarat saat menyentuh ke atas. Penegakan hukum yang selektif hanya akan mematikan prinsip equality before the law. Jika kita membiarkan penegakan hukum yang belah bambu ini terus berjalan, kita sebenarnya sedang membangun jalan tol menuju korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Reformasi sistemik adalah harga mati jika kita ingin mengejar keadilan substantif. Jangan sampai pepatah hukum tajam ke bawah bukan lagi kritik, melainkan warisan turun-temurun yang dianggap normal. Jika Misbahul Huda harus menebus kesalahan dengan kebebasannya, maka para pemburu rente di lingkaran kekuasaan juga harus diseret ke meja hijau. Tanpa keberanian untuk memutus rantai privilese ini, tata kelola pemerintahan yang bersih hanyalah dongeng pengantar tidur bagi rakyat yang terus-menerus dikhianati.

Penulis adalah Abdul Fatan, Koordinator Forum Mahasiswa Bergerak Serentak.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store