Jaksa Nilep Aset Sitaan untuk Pribadi, KPK Didesak Segera Turun Tangan

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Pengakuan mengejutkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai perilaku anak buahnya yang nekat menguasai aset sitaan negara memicu gelombang kritik pedas.
Para oknum jaksa diduga memanfaatkan barang rampasan, mulai dari apartemen hingga kendaraan, untuk kepentingan pribadi secara diam-diam.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai praktik lancung ini sebagai ancaman serius yang dapat menghancurkan kredibilitas institusi penegak hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan.
“Tindakan ini jelas mengurangi kepercayaan publik pada pemerintah. Saya kira KPK harus turun tangan membereskan masalah ini agar penanganannya lebih independen dan terhindar dari konflik kepentingan internal,” tegas Fickar.
Modus Diam-diam Semoga Lupa
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin secara blak-blakan menyentil perilaku nakal bawahannya dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut banyak jaksa yang menempati aset sitaan, seperti apartemen mewah di Jakarta Pusat, dengan harapan status aset tersebut perlahan terlupakan oleh negara.
Burhanuddin mensinyalir praktik ini tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga merambah hingga ke tingkat daerah.
Ia meminta jajarannya di Kejati DKI hingga mantan petinggi Pidsus untuk menelusuri daftar aset yang masih berada di tangan-tangan oknum kejaksaan tanpa prosedur resmi.
“Banyak aset yang ditempati oleh jaksa dan mereka diam-diam berharap kita lupa bahwa ada aset di tangan mereka. Jika butuh untuk operasional, gunakan mekanisme pinjam pakai, bukan malah dikuasai secara pribadi,” ujar Burhanuddin dengan nada geram.
Mafia Aset dan Kebocoran Data
Selain penguasaan ilegal oleh oknum internal, Jaksa Agung juga menyoroti carut-marutnya pendataan aset sitaan yang memicu kebocoran informasi ke pihak luar.
Ia mengaku heran banyak pejabat daerah, seperti bupati, yang mengetahui secara detail lokasi hingga kondisi fisik barang sitaan untuk kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai.
Ia memerintahkan Kepala BPA, Kuntadi, untuk segera membenahi sistem pendataan dan memastikan perawatan aset sitaan dilakukan secara maksimal.
Burhanuddin menekankan bahwa barang rampasan negara seharusnya mendatangkan pemasukan bagi kas negara melalui lelang, bukan menjadi bancakan oknum pejabat atau dibiarkan merosot nilainya karena tidak terawat.
“Kita harus pelihara dan jual untuk negara. Saya minta BPA memastikan mobil-mobil sitaan dirawat dengan baik, pasang exhaust fan agar tidak berdebu, jangan sampai nilai lelangnya anjlok saat dijual nanti,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

