Kecelakaan Tewaskan Sopir, Propam Didesak Tindak Kanit Pidsus Sumenep

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Sumenep – Kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa terjadi di kawasan yang diduga sebagai lokasi pengambilan material galian C di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/2/2026) pagi.
Sebuah mobil pick up warna hitam bernomor polisi M-8401-AB terperosok ke jurang sedalam beberapa meter. Sopir kendaraan, Sujianto (60), warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan warga, sekitar pukul 09.00 WIB kendaraan sudah berada di dasar jurang saat saksi tiba di lokasi. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Perwakilan Justforce UNIBA Madura, Faisal, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Namun di saat yang sama, ia juga melayangkan kritik keras kepada jajaran Polres Sumenep, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus), yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus pertambangan ilegal.
“Kenapa sampai ada korban? Jika lokasi itu memang ilegal dan tetap beroperasi, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasannya. Ini kelalaian serius atau jangan-jangan ada lobi-lobi antara pengusaha dan aparat?” tegas Faisal.
Menurutnya, dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif semata. Ia menyebut, jika benar laporan masyarakat selama ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal itu merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.
Faisal mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit Pidsus. Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir, aduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal sudah berulang kali disampaikan, baik ke Polres maupun Polda, namun aktivitas tersebut diduga masih terus berjalan.
“Atas nama supremasi hukum, Kanit Pidsus wajib dicopot jika terbukti lalai atau tidak serius menangani laporan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh menunggu korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri guna meminta pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau pembiaran.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sumenep terkait status legalitas lokasi galian C maupun langkah penindakan yang akan dilakukan pasca insiden tersebut.
Kematian Sujianto kini menjadi lebih dari sekadar kecelakaan lalu lintas. Ia menjelma menjadi pertanyaan publik tentang fungsi pengawasan, integritas penegakan hukum, serta keberpihakan aparat terhadap keselamatan warga.
Dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya izin tambang—melainkan nyawa manusia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

